Sapi Berkeliaran
Satpol PP Mamuju Akan Sosialisasi Surat Edaran Penertiban Ternak
"Jelas itu sudah ada perintah, kami akan tindaklanjuti surat edaran tersebut,"kata Edi via telepon kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (25/8/2021).
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) akan tindak lanjuti surat edaran penertiban ternak dalam kota.
Sebelumnya, Bupati Mamuju Hj Sutinah Suhardi menerbitkan surat edaran nomor 009/16/VIII/2021 tentang penertiban ternak.
Plt Kasatpol PP Mamuju Edi Suryanto mengatakan pihaknya segera mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat.
Baca juga: Sapi Anda Masih Berkeliaran di Kota Mamuju? Siap-siap Dipotong untuk Dibagikan ke Warga
Baca juga: Warga Keluhkan Sapi Berkeliaran di Kota Mamuju, Emak-emak: Biasa BAB dan Makan Tanaman Hias
"Jelas itu sudah ada perintah, kami akan tindaklanjuti surat edaran tersebut,"kata Edi via telepon kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (25/8/2021).
Lanjut Edi mengatakan akan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan.
"Ini baru mau dirapatkan bersama, Camat, Lurah, serta kepala Desa, denggan pak Sekda," ujarnya.
Dikatakan, belum ada kepastian mengenai operasi penertiban hewan ternak di lapangan.
"Nanti hasil rapat itu kami infokan lagi, yang jelas tetap kami sosialisasi terlebih dahulu," pungkasnya.
Sebelumnya marak diberitakan hewan ternak sapi marak berkeliaran di kota Mamuju.
Bahkan sudah meresahkan warga, karena tanaman bunganya habis dimakan.
Ada yang sampai masuk dalam rumah warga.
Selain itu, juga disebut membahayakan pengendara.
Pasalnya, sapi tersebut bergerombolan melintas di pinggir jalan.

Ada 7 poin Isi surat edaran Bupati Mamuju kepada pemilik ternak tersebut.
Pertama, pemilik ternak di larang menggembala, melepas dan membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kedua, pemilik ternak agar menyediakan kandang sebagai tempat memelihara ternak.
Ketiga, pemilik ternak agar memberi tanda khusus pada hewan ternaknya.
Keempat, pemilik ternak agar mengawasi hewan ternaknya yang di gembala sehingga tidak mengganggu dan atau merugikan kepentingan umum.
Kelima, Camat lurah/kepala desa agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap surat edaran ini.
Keenam, apabila hewan ternak yang berkeliaran di jalan ditangkap oleh petugas maka akan dikandangkan dan apabila lewat dari dua hari, pemilik ternak tidak mengambil ternaknya maka akan dipotong dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibagikan kepada masyarakat.
Ketujuh, sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan dalam rangka persiapan bagi para peternak untuk melaksanakan isi surat edaran ini. Maka surat edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 23 September 2021, dan terhadap hewan ternak yang terjaring setelah tanggal tersebut akan diberlakukan ketentuan pada angka 6.
Demikian isi surat edaran tersebut.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli