RSDU Regional Sulbar
Polemik Proyek Paving Block, Halim: BPKAD & Rumah Sakit Jangan Berhadap-hadapan
Menurut Halim, Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan RSUD harus bekerjasama menyelesaikan permasalahan.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, Abdul Halim, ikut komentari polemik proyek Paving Block RSUD Regional.
Proyek Paving Blok di halaman RSDU Regional dibongkar kembali pemilik material karena belum dibayarkan selama enam bulan.
Menurut Halim, Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan RSUD harus bekerjasama menyelesaikan permasalahan.
Baca juga: ALASAN Bahar Daeng Sila Bongkar Paksa Paving Block di Rumas Sakit Pemprov Sulbar
Baca juga: 70 Mobil Pasir Tak Dibayar, Pemilik Akan Bongkar Lagi Paving Blok RSUD Regional Sulbar
Bukan malah berhadap-hadapan dan terkesan saling menyalahkan.
Hal tersebut Halim saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi IV DPRD Sulbar dengan manajemen RSUD dan pihak BPKAD di kantor sementara DPRD Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (24/8/2021).
"Seharusnya BPKAD hadir menemani direktur rumah sakit menyelesaikan masalah," kata Halim dalam RDP.
Bukan malah mencarikan regulasi agar tidak bisa terbayarkan.
"Ibarat kita ini makan di warungnya orang tidak dibayar, pasti pemilik menuntut," tambahnya.
Dikatakan, semua fasilitas perawatan tenda rumah sakit sudah dinikmati selama enam bulan lebih, lalu tidak dibayar hasil pekerjaan orang yang sudah bekerja.
"Baru sumbangan dari luar banyak sekali masuk. Seharusnya itu dialokasikan untuk pelayanan rumah sakit," ujar Halim.
Sehingga politisi PDI Perjuangan tersebut berharap, sisah bantuan dana gempa dari berbagai donatur dari luar ditahan dulu.

"Itu sisah bantuan Rp 1 miliar ditahan dulu dan alokasikan ke pembayaran proyek di rumah sakit," harapnya.
Sisahnya, lanjut dia, akan dicarikan solusi, apakah dianggarkan di perubahan atau ke APBD pokok tahun 2022.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Sulbar mengeluarkan tiga rekomendasi atas permasalahan tersebut.
Diantaranya sisah bantuan dana gempa Rp 1 miliar dipakai membayarkan, sisahnya menggunakan dana lain, dan terakhir pekerjaan proyek diaudit.
"Jadi harus dibayarkan pekerjaannya orang di sana," kata Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, H. Sudirman, Selasa (24/8/2021).
Kata dia, sesuai Permendagri 77 tahun 2004 poin empat penggunaan anggaran sifatnya emergensi.
"Kalau tidak bisa akan kita geser ke anggaran perubahan," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin