Senin, 13 April 2026

Randis Bupati Polman

Bupati Polman Beli Mercy Rp 2,5 M, Berikut Batas  Harga Randis Pejabat

Harga randis Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar di atas dari harga mobil kendaraan dinas level menteri dan gubernur atau wagub di DKI Jakarta. 

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Bupati Polman Beli Mercy Rp 2,5 M, Berikut Batas  Harga Randis Pejabat
Tribun Sulbar / Abd Rahman
nampak randis Bupati Polman Andi Ibrahim di dalam rumah jabatan 

TRIBUN - SULBAR. COM - Pengadaan kendaraan dinas (randis) Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar, menjadi perbincangan publik.

Bagaimana tidak, randis yang diperadakan untuk Bupati Polman harganya fantastis.

Sebesar Rp 2,5 miller.

Mobil dengan  jenis Mercedes Benz (Mercy) tipe GLS-Class.

Baca juga: Randis Bupati Polman Rp 2,5 M, Dosen Unsulbar : Kalau Langgar Aturan Seharusnya DPRD Tak Sahkan

Baca juga: Pembelian Randis Rp 2,5 M, Ketua HMI Polman: Pemkab & DPRD Sangat Tidak Peka

Harganya di atas harga mobil kendaraan dinas level menteri dan gubernur atau wagub di DKI Jakarta. 

Randis tersebut dibeli melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) than 2021.

Batas Harga Randis Pejabat

Presiden RI, Ir Joko Widodo, membatasi alokasi anggaran pengadaan randis pejabat.

Untuk pengadaan kendaraan dinas berdasarkan jabatan pejabat eselon I dibatasi sebesar Rp702,97 juta. 

Lalu, untuk pejabat eselon II ditentukan berdasarkan lokasinya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.

Bupati Polewali Mandar H. Andi Ibrahim Masdar.
Bupati Polewali Mandar H. Andi Ibrahim Masdar. (Tribun Sulbar)

Tentang Standar Harga Satuan Regional yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2020.

Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, dana untuk perjalanan dinas dan pengadaan kendaraan dinas tak boleh melewati standar harga satuan regional yang telah ditetapkan. 

Pemda hanya boleh mengucurkan dana lebih besar dari batas yang ditentukan jika situasi sedang tidak normal. 

Misalnya, harga di pasaran sedang melonjak karena kondisi-kondisi tertentu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved