Randis Bupati Polman
Bupati Polman Beli Mercy Rp 2,5 M, Berikut Batas Harga Randis Pejabat
Harga randis Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar di atas dari harga mobil kendaraan dinas level menteri dan gubernur atau wagub di DKI Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/nampak-randis-Bupati-Polman-Andi-Ibrahim-di-dalam-rumah-jabatan.jpg)
TRIBUN - SULBAR. COM - Pengadaan kendaraan dinas (randis) Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar, menjadi perbincangan publik.
Bagaimana tidak, randis yang diperadakan untuk Bupati Polman harganya fantastis.
Sebesar Rp 2,5 miller.
Mobil dengan jenis Mercedes Benz (Mercy) tipe GLS-Class.
Baca juga: Randis Bupati Polman Rp 2,5 M, Dosen Unsulbar : Kalau Langgar Aturan Seharusnya DPRD Tak Sahkan
Baca juga: Pembelian Randis Rp 2,5 M, Ketua HMI Polman: Pemkab & DPRD Sangat Tidak Peka
Harganya di atas harga mobil kendaraan dinas level menteri dan gubernur atau wagub di DKI Jakarta.
Randis tersebut dibeli melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) than 2021.
Batas Harga Randis Pejabat
Presiden RI, Ir Joko Widodo, membatasi alokasi anggaran pengadaan randis pejabat.
Untuk pengadaan kendaraan dinas berdasarkan jabatan pejabat eselon I dibatasi sebesar Rp702,97 juta.
Lalu, untuk pejabat eselon II ditentukan berdasarkan lokasinya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Tentang Standar Harga Satuan Regional yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2020.
Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, dana untuk perjalanan dinas dan pengadaan kendaraan dinas tak boleh melewati standar harga satuan regional yang telah ditetapkan.
Pemda hanya boleh mengucurkan dana lebih besar dari batas yang ditentukan jika situasi sedang tidak normal.
Misalnya, harga di pasaran sedang melonjak karena kondisi-kondisi tertentu.