Paskibraka Sulbar
Temuan Ombudsman, Kadispora Sulbar Hamzih Terancam Turun Jabatan Buntut Gagalnya Cristina
Rekomendasi diberikan ombudsman menjadi dasar Gubernur Ali Baal Masdar mengambil keputusan. Termasuk penurunan jabatan Kadispora Hamzih.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Sekprov Sulbar Muhammad Idris bersama salah satu veteran pejuang kemerdekaan
"Agar semua tahapan mengacu Permenpora nomor 14 tahun 2017. Jadi ada tiga permintaan korektif ombudsman," ucap Lukman.
Dosen UMM ini juga menyampaikan diberikan waktu 30 hari pemprov Sulbar setelah diserahkan hasil akhir ombudsman.
"Paling lambat 14 hari kita akan minta apakah sudah dilaksanakan atau tidak. Maksimal 30 hari sudah wajib dilaksanakan," ujarnya.
Jika ini tidak dilaksanakan maka akan dilanjutkan pada tingkat pusat oleh Ombudsman RI.
"Rekomendasi akan diterbitkan oleh ombudsman pusat. Begitu prosedur di kami, nanti sanksi akan dimintai mulai dari Kementerian, pemprov sampai Dispora," tandasnya.(*)