Polemik Paskibraka Sulbar

Ombudsman Minta Pemprov Jatuhkan Sanksi kepada ASN Dispora Sulbar dengan 3 Dugaan Maladministrasi

Sementara, laporan kedua keluarga Nuraliyah, ditemukan tiga dugaan maladministrasi dilakukan Dispora Sulbar

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
(Foto humas ombudsman)
Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar serahkan laporan akhir polemik Paskibraka nasional perwakilan Sulbar kepada Sekprov. 


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Habluddin

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Permasalahan yang terjadi di Pasukan pengibaran bendera pusaka (Paskibraka) Sulawesi Barat (Sulbar) mencapai babak baru.

Ombudsman Sulbar merekomendasi kepada pemprov, hasil akhir pemeriksaan dua laporan anggota paskibraka asal Sulbar yang gagal gabung Paskibraka nasional di Jakarta.

Baca juga: Paskibraka Mamuju Kompak Nyanyikan Yel-yel Usai Sukses Kibarkan Bendera

Seperti diberitakan sebelumnya, Arya Maulana Mulya dan Cristina seharusnya mewakili Provinsi Sulawesi Barat untuk menjadi bagian Paskibraka nasional di Istana negara, Jakarta.

Namun keduanya batal berangkat karena dinyatakan positif Covid-19.

Arya dan Cristina tidak diberi kesempatan tes ulang oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Sulbar.

Hingga akhirnya Cristina berinisiatif Swab PCR ulang tiga hari setelah dinyatakan positif, dan hasilnya ternyata negatif.

Hal ini kemudian menimbulkan polemik di seluruh lapisan masyarakat, hingga aksi unjuk rasa sempat terjadi di kantor Dispora Sulbar menuntut keadilan bagi keduanya.

Arya Maulana Mulya dan Cristina Paskibraka Nasional wakil Sulbar gagal berangkat karena Covid-19
Arya Maulana Mulya dan Cristina Paskibraka Nasional wakil Sulbar gagal berangkat karena Covid-19 (Arya & Cristina)

Namun apa daya, tanpa memberi kesempatan, Dispora Sulbar telah menunjuk pengganti Arya dan Cristina.

Mereka adalah Muhammad Juandi Aly asal Polewali Mandar, dan Anggie F. Tamuntuan asal Mamasa.

Laporan akhir Ombudsman diterima Sekprov Sulbar Muhammad Idris di rumah jabatannya, Senin (16/8/2021) malam, di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

"Ini laporan akhir pemeriksaan Ombudsman dan sudah ujung pemeriksaan," kata Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar.

Dari dua laporan pengaduan diterima ombudsman satu diantaranya diduga terjadi maladministrasi.

"Satu pengaduan kita putuskan tidak ada terjadi dugaan maladministrasi," tambahnya.

Sementara, laporan kedua keluarga Nuraliyah, ditemukan tiga dugaan maladministrasi dilakukan Dispora Sulbar.

"Pertama tidak patut dilakukan Dispora, tidak patut ini karena alasan lupa dalam penunjukan pengganti Cristina. Padahal jelas adanya berita acara ditandatangani Kadispora sendiri," ungkap Lukman.

Selanjutnya, pelanggaran kedua penggantian dilakukan Dispora tidak melalui prosedur semestinya.

"Padahal sudah diatur dalam Permenpora nomor 14 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka," bebernya.

Terakhir, pelanggaran ketiga tidak kompetennya Dispora menjalankan petunjuk pelaksanaan seleksi paskibraka.

"Sesuai lampiran kedua dalam Permenpora nomor 14 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka," tuturnya.

Sehingga, tim Ombudsman menyimpulkan bahwa pemprov perlu melakukan tindakan korektif.

"Pertama melakukan pembinaan dan pemberian sanksi terhadap ASN di Dispora yang diduga melakukan maladministrasi," paparnya.

Kedua, Ombudsman meminta melakukan upaya persuasif dan solutif kepada keluarga Nuraliyah.

"Sebagai cerminan Dispora pelayanan publik berkeadilan," imbuhnya.

Ketiga, kedepannya dilakukan perbaikan sistem seleksi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional di Sulbar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved