Polemik Paskibraka Sulbar

Ombudsman Minta Pemprov Jatuhkan Sanksi kepada ASN Dispora Sulbar dengan 3 Dugaan Maladministrasi

Sementara, laporan kedua keluarga Nuraliyah, ditemukan tiga dugaan maladministrasi dilakukan Dispora Sulbar

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
(Foto humas ombudsman)
Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar serahkan laporan akhir polemik Paskibraka nasional perwakilan Sulbar kepada Sekprov. 

"Pertama tidak patut dilakukan Dispora, tidak patut ini karena alasan lupa dalam penunjukan pengganti Cristina. Padahal jelas adanya berita acara ditandatangani Kadispora sendiri," ungkap Lukman.

Selanjutnya, pelanggaran kedua penggantian dilakukan Dispora tidak melalui prosedur semestinya.

"Padahal sudah diatur dalam Permenpora nomor 14 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka," bebernya.

Terakhir, pelanggaran ketiga tidak kompetennya Dispora menjalankan petunjuk pelaksanaan seleksi paskibraka.

"Sesuai lampiran kedua dalam Permenpora nomor 14 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka," tuturnya.

Sehingga, tim Ombudsman menyimpulkan bahwa pemprov perlu melakukan tindakan korektif.

"Pertama melakukan pembinaan dan pemberian sanksi terhadap ASN di Dispora yang diduga melakukan maladministrasi," paparnya.

Kedua, Ombudsman meminta melakukan upaya persuasif dan solutif kepada keluarga Nuraliyah.

"Sebagai cerminan Dispora pelayanan publik berkeadilan," imbuhnya.

Ketiga, kedepannya dilakukan perbaikan sistem seleksi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional di Sulbar. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved