Polemik Paskibraka Sulbar
Ombudsman Minta Pemprov Jatuhkan Sanksi kepada ASN Dispora Sulbar dengan 3 Dugaan Maladministrasi
Sementara, laporan kedua keluarga Nuraliyah, ditemukan tiga dugaan maladministrasi dilakukan Dispora Sulbar
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
"Pertama tidak patut dilakukan Dispora, tidak patut ini karena alasan lupa dalam penunjukan pengganti Cristina. Padahal jelas adanya berita acara ditandatangani Kadispora sendiri," ungkap Lukman.
Selanjutnya, pelanggaran kedua penggantian dilakukan Dispora tidak melalui prosedur semestinya.
"Padahal sudah diatur dalam Permenpora nomor 14 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka," bebernya.
Terakhir, pelanggaran ketiga tidak kompetennya Dispora menjalankan petunjuk pelaksanaan seleksi paskibraka.
"Sesuai lampiran kedua dalam Permenpora nomor 14 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka," tuturnya.
Sehingga, tim Ombudsman menyimpulkan bahwa pemprov perlu melakukan tindakan korektif.
"Pertama melakukan pembinaan dan pemberian sanksi terhadap ASN di Dispora yang diduga melakukan maladministrasi," paparnya.
Kedua, Ombudsman meminta melakukan upaya persuasif dan solutif kepada keluarga Nuraliyah.
"Sebagai cerminan Dispora pelayanan publik berkeadilan," imbuhnya.
Ketiga, kedepannya dilakukan perbaikan sistem seleksi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional di Sulbar. (*)