PPKM Mamuju

Terminal Bus Simbuang Mamuju Tetap Beroperasi, Penumpang Tidak Wajib Vaksin

Aktivitas transportasi darat di Terminal Simbuang Mamuju saat ini masih berjalan dengan normal.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
suasana di terminal Simbuang Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,3, dan 4 sampai 16 Agustus 2021.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Aturan PPKM juga berlaku di Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar).

Dengan Perpanjangan PPKM tersebut, otomatis ada pembatasan mobilitas.

Termasuk syarat-syarat perjalanan darat baik transportasi umum maupun pribadi.

Namun berbeda dengan aktivitas transportasi darat di Terminal Simbuang Mamuju Simboro Kec Simboro Dan Kepulauan Mamuju saat ini masih berjalan dengan normal.

Pantauan Tribun-Sulbar.com Kamis, (12/8/2021) malam, terlihat penumpang bus sedang menuggu waktu keberangkatan mobil.

Pihak terminal tidak menyediakan pelayanan tes swab untuk penumpang.

Calon penumpang hanya diwajibkan mematuhi  protokol kesehatan memakai masker dan mencuci tangan.

Saat di konfirmasi Kordinator Satuan Pelayanan Terminal Simbuang Mamuju, Lukman mengatakan,untuk transportasi darat kita masih mengacu pada surat edaran (SE) menteri perhubungan nomor 56 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat masa pandemi covid-19.

"Berkaitan dengan aktivitas transportasi saat ini memang masih kita jalankan seperti biasanya, karena kita tetap mengacu pada surat edaran menteri perhubungan", ungkapnya.

Lebih lanjut,pria kelahiran Palopo itu mengatakan, sebelumnya penerapan tes swab untuk penumpang sempat diberlakukan namun untuk sekarang kita hanya wajibkan pakai masker dan cuci tangan.

"Kita hanya wajibkan penumpang mematuhi protokol kesehatan, dan tetap jaga jarak di atas mobil", tutupnya (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved