Pilkades
48 Desa di Mamuju Terancam Tak Gelar Pilkades Tahun Ini, PMD: Belum Terima Surat Mendagri
"Saya harus lapor ke pimpinan dulu. Kebetulan ada rapat dengan Sekda pukul 10.00 Wita di Sapota," kata Mas Agung.
Penulis: Nurhadi Hasbi | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 resmi ditunda.
Penundaan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tangga 9 Agustus 2021.
Ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Surat dengan nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dasa (PMD) Mamuju, Mas Agung mengaku belum menerima salinan keputusan menteri dalam negeri terkait penundaan Pilkades serentak 2021.
"Saya harus lapor ke pimpinan dulu. Kebetulan ada rapat dengan Sekda pukul 10.00 Wita di Sapota," kata Mas Agung kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (10/8/2021).
Terkait untuk pengalihan anggaran Pilkades jika benar resmi ditunda, lanjut mantan Sekwan DPRD Mamuju itu, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan bupati.
"Kami harus tahu apa respon pimpinan karena ini kebijakan. Terkait pengalihan anggaran dan lain-lainnya, tergantung apa mau pimpinan itu yang saya tindak lanjuti," tuturnya.
Baca juga: Foto Pascagempa, Bangunan Kantor Gubernur Sulbar Rata dengan Tanah
Baca juga: Pembangunan Fisik Jalan Arteri II Tahun Depan, Kadis PUPR Harap Dukungan Warga
Diketahui, sebanyak 48 desa di Kabupaten Mamuju rencananya akan menggelar Pilkades tahun ini.
PMD Mamuju dan DPRD Mamuju sementara proses perampungan Perda pelaksanaan Pilkades serentak di tengah pandemi.
Termasuk pengusulan penambahan anggaran dari Rp 700 juta menjadi Rp 1.2 miliar.
Sedianya, Pilkades serentak di Mamuju digelar November atau Desember 2021.(*)