Senin, 13 April 2026

Stafsus Bupati Majene

Akademisi Unsulbar Nilai Pengangkatan Stafsus Bupati Majene Tak Efisien

Dia mencontohkan, Bupati Majene sudah memiliki staf ahli bidang hukum, lalu kembali mengangkat staf khusus.

Tayang:
Penulis: Nasiha | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Akademisi Unsulbar Nilai Pengangkatan Stafsus Bupati Majene Tak Efisien
Tribun-Sulbar.com/Misbah Sabaruddin
Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISI) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Muchtadin Al-Attas. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISI) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Muchtadin Al-Attas menilai, langkah Bupati Majene Andi Achamd Syukri, mengangkat lima staf khusus (Stafsus) tidak efisien.

"Bupati Majene melakukan tindakan yang tidak efisien, satu tugas dikerjakan oleh dua organ sekaligus," ujar Muchtadin kepada Tribun-Sulbar.com melalui Whatsapp, Sabtu (7/8/2021).

Dia mencontohkan, Bupati Majene sudah memiliki staf ahli bidang hukum, lalu kembali mengangkat staf khusus.

Baca juga: KENAPA Surakhmat Lebih Pilih Jadi Stafsus Bupati Majene Ketimbang Komisioner KIP?

Baca juga: SIAPA 5 Staf Khusus Bupati Majene Baru Diangkat? Kontraktor hingga Aktivis HMI

Muchtadin menuturkan, hingga saat ini belum menemukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene terkait tata organisasi.

"Sampai saat ini saya belum menemukan Perda tentang tata organisasi," ungkap alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.

Menurutnya, pengangkatan staf khusus tidak boleh sembaranan. Sebab akan menjadi tanggungan daerah.

"Yah mungkin Bupati Majene punya dasar hukum dalam mengangkat staf khusus," ucapnya.

Dikatakan, staf khusus harusnya memiliki tugas dan fungsi yang jelas agar tidak menimbulkan anggapan kedekatan pribadi lebih penting dari pertimbangan keahlian.

Lima Staf Khusus Bupati Majene saat menghadiri RPJMD Majene tahun 2021-2026, di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, Selasa (3/8/2021). Dari kiri ke kanan, Surakhmat, Bayu Aditya MB, Rusbi Hamid, Darmansyah, dan Anwar Lazim.
Lima Staf Khusus Bupati Majene saat menghadiri RPJMD Majene tahun 2021-2026, di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, Selasa (3/8/2021). Dari kiri ke kanan, Surakhmat, Bayu Aditya MB, Rusbi Hamid, Darmansyah, dan Anwar Lazim. (Ist/Tribun-Sulbar.com)

Lebih lanjut ia mengatakan, mengangkat lima orang staf khusus dengan latar belakang yang berbeda-beda jelas bukan dalam tugas dan fungsi staf ahli, karena staf ahli harus berstatus PNS agar tertib administrasi.

"Staf yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada bupati sesuai keahliannya hanya tiga staf ahli berasal dari PNS," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele akan mengangkat lima staf khusus.

Kelimanya akan diangkat sebagai tim khusus bupati untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TBUP3) Kabupaten Majene.

Kelima staf itu, diantaranya:

Darmansyah, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Majene periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Surakhmat, saat ini menjabat Komsioner Informasi Publik (KIP) Sulawesi Barat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved