Paskibraka Sulbar
Juandi & Anggi Paskibraka Sulbar Terancam Dipulangkan
Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi (Rakor) kedua Ombudsman Sulbar bersama sejumlah instansi terkait penetapan Paskibraka Sulbar.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Muhammad Juandi Ali (19) dan Anggi F Tamuntuan sudah bergabung dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional di Jakarta.
Juandi dan Anggi menggantikan Arya Maulana Mulya dan Cristina dinyatakan gagal berangkat wakili Sulawesi Barat (Sulbar), setelah dintayakan positif Covid-19.
Tapi Juandi dan Anggi terancam dipulangkan dari pemusatan latihan Paskibraka Nasional.
Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi (Rakor) kedua Ombudsman Sulbar.
Ombudsman rakor bersama sejumlah instansi terkait polemik paskibraka.
Instansi hadir yakni perwakilan Satgas Covid-19 provinsi, Kepala BPOM Mamuju, Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar, Kepala Dispora Sulbar, Kepala Dispora Mamasa dan Kepala Dinkes Mamasa.
Asisten Ombudsman Sulbar Irfandi Gunadi mengatakan semua sudah dimintai keterangan terkait peran masing-masing.
"Kita tanyakan soal penanganan Arya dan Cristina setelah dinyatakan positif Covid-19. Ternyata sudah disampaikan kepada Satgas kabupaten. Mereka beralasan panik saat itu, sehingga ada kesan melepas begitu saja," kata Irfandi, Kamis (5/8/2021).
Lanjutnya, fokus keduanya mempertanyakan dua hasil berbeda dari BPOM dan BBLK Makassar.
"Mereka menyampaikan pengambilan sampel berbeda akan ada kemungkinan berbeda hasilnya," tambahnya.
Irfandi juga mengungkapkan penggantian Cristina bukan cadangan menjadi perhatiannya.
"Soal penggantian Dispora mengakui ada kelalaian. Anggi dipilih karena berada diposisi ketiga, seharusnya Nuraliyah," ungkap Irfandi.
Ombudsman Sulbar juga menanyakan niat baik Dispora kepada Nuraliyah karena kecewa.
"Pihak Dispora bilang akan mengunjungi Nuraliyah dan meminta maaf atas kelalaian dilakukannya. Bagi kami bukan sekedar minta maaf saja karena ada haknya diambil di situ," ucapnya.
Sementara itu, pihak Ombudsman masih dalam tahap pemeriksaan belum menyimpulkan.