PPKM Mamuju
PPKM Level 3, Bupati Mamuju Izinkan Warkop Buka hingga Pukul 22.00 Wita
Aktivitas di warung kopi dan rumah makan tidak ada jika memasuki pukul 22.00 Wita.
Penulis: Nurhadi Hasbi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Perpanjangan berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Republik Indonesia, nomor 29 tahun 2021.
Tentang PPKM level tiga, dua dan satu, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam Inmendagri tersebut, lima kabupaten di Sulawesi Barat (Sulbar) yang merupakan provinsi ke-33 di Indonesia ini, menerapkan level tiga.
Termasuk Kabupaten Mamuju, ibukota Provinsi Sulawesi Barat.
Beberapa hal dibatasi dalam Inmendagri tersebut.
Salah satunya, pembukaan resto, warung kopi dan pedagang kaki lima hanya diperbolehkan hingga Pukul 17.00 Wita.
Kemudian diatur kapasitasnya hingga boleh 25 persen.
Meski begitu, Bupati Mamuju Hj Sutinah Suhardi, tetap perbolehkan masyarakat buka warung makan dan warkop hingga pukul 22.00 Wita.
"Sampai pukul 17.00 Wita itukan dari pusat, kita melihat juga kondisi masyarakat kita, apalagi habis gempa bumi, banyak usaha yang merosot, nah sekarang mulai bangkit masa harus dimatikan lagi," kata Sutinah.
Dikatakan, dibanding daerah jawa dan Sulbar peningkatan Covid-19 jauh beda, sehingga memberikan toleransi ke masyarakat tetap bisa beroperasi hingga Pukul 22.00 Wita.
"Saya rasa itu manusiawi, kasian pelaku usaha kalau sudah pukul 17.00 Wita, usaha sudah ditutup,"tuturnya.
Dia menambahkan, pelaksana PPKM di Mamuju selama ini sudah sesuai aturan.
Aktivitas di warung kopi dan rumah makan tidak ada jika memasuki pukul 22.00 Wita.
"Itu sudah sesuai dengan aturan. Kita berharap masyarakat mengikuti, karena sudah ada surat edaran jam malam sebelumnya," kata Sutinah.
Terkait Inmendagri terbaru, Sutinah juga mengaku masih menunggu penujuk dari Gubernur Sulbar melalui surat edaran yang mengatur lebih teknis PPKM level tiga.(*)