PPKM Mamuju

Ini Sederet Aturan PPKM Level 3 yang Membuat Kadispora Sulbar Batalkan Resepsi Pernikahan Anaknya

PPKM level 3 membuat pernikahan anak KAdispora Sulbar Muhammad Hamzih dibatalkan

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
ist
tangkapan layar undangan anak Kadispora Sulbar,Muhammad Hamzih yang dibatalkan 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Sulawesi Barat terus meningkat.

Sesuai Update data covid-19, hingga tgl 31 Juli 2021, sebanyak 8.371 kasus terjadi, sembuh 6.655, meninggal 170 orang.

Data kasus 31 Juli, terkonfirmasi positif 169 yang tersebar di enam kabupaten.

Berkaitan hal tersebut, pemerintah pun memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulbar, Hamzih.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulbar, Hamzih. (Tribun-Sulbar.com/Habluddin Hambali)

Khusus di Sulbar, pemerintah setempat menerapkan POPKM level 3.

Hal ini membuat rencana resepsi pernikahan putra Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar, Muhammad Hamzih yang rencananya akan dilaksanakan di Waterpark Hotel Maleo, Senin, 2 Agustus besok harus dibatalkan

Keputusan pembatalan resepsi pernikahan Sulfan dan Andi Jumiati disampaikan oleh Ketua Panitia Saifuddin, usai berunding dengan pihak keluarga.

"Dengan berbagai macam pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, baik dari keluarga, pihak kepolisian, hotel, dan seluruh stakeholder yang memberikan saran dan masukan, saya mewakili keluarga H. Muhammad Hamzih, menyampaikan bahwa acara tersebut dibatalkan,"jelas Saifuddin

Disampaikan Saifuddin, sebelum keputusan pembatalan resepsi pernikahan ini, sekitar 1000 lebih undangan telah disebar oleh keluarga mempelai pria, namun melihat pandemi Covid-19 yang terus meningkat, tak ada pilihan lain selain patuh terhadap aturan pemerintah. Apalagi,

Pemberlakuan PPKM level 3, sehingga pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rekan dan kerabat atas ketidaknyamanan ini.

Lantas apa itu PPKM level 3?

Aturan ini mengacu pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait situasi corona pada sebuah wilayah.

PPKM level 3 mencakup aturan kegiatan belajar mengajar tetap daring.

Kemudian perkantoran hanya diizinkan 25 persen dari total kapasitas.

Kegiatan makan atau minum di warung, pedagang kaki lima dibatasi pengunjungnya, dan jam operasional maksimal pukul 20.00 waktu setempat.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved