Ombudsman Sulbar

Panitia CPNS & PPPK Curang? Ini Nomor Telepon dan WhatsApp Ombudsman Sulbar

Aduannya bisa melalui telpon atau mengirim surat ke Ombudsman beserta data awal laporannya

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar 

"Kita tidak ingin ombudsman seperti tukang stempel. Makanya kita buatkan berita acara jika terjadi pelanggaran Ombudsman tidak masuk dalam bagian itu," tegas Lukman.

Sebab, tanpa kesepakatan ombudsman tetap akan melakukan pengawasan pada seleksi penerimaan CPNS dan PPPK.

"Kita mengimbau kepada penyelenggara agar betul-betul merujuk pada aturan. Tidak melanggar rambu-rambu yang dibuat Kemenpan RB," tandasnya.(*)

Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)

Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)

Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) :

Kepatutan

Keadilan

Non-diskriminasi

Tidak memihak

Akuntabilitas

Keseimbangan

Keterbukaan dan

Kerahasiaan

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved