Ombudsman Sulbar
Panitia CPNS & PPPK Curang? Ini Nomor Telepon dan WhatsApp Ombudsman Sulbar
Aduannya bisa melalui telpon atau mengirim surat ke Ombudsman beserta data awal laporannya
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sudah daftar CPNS dan PPPK 2021 Sulawesi Barat atau Sulbar?
Jika Anda merasa ada yang keliru proses pendaftaran CPNS, bisa mengadukan ke Ombudsman perwakilan Sulawesi Barat.
Ombudsman membuka posko aduan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Demikian Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar sampaikan kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (28/7/2021).
"Sejatinya tanpa posko aduan pada prinsipnya semua orang bisa diadukan sama ombudsman," kata Lukman.
Lanjutnya, posko aduan dibuat supaya menjadi perhatian kepada masyarakat.
"Ini semua dilakukan semua ombudsman seluruh Indonesia. Jangan sampai dibilang nanti ada posko padahal bisa saja tanpa ada posko," tambahnya.
Tapi karena pandemi Covid-19 saat ini, aduan tidak disampaikan tidak harus ke kantor Ombudsman Sulbar di Jl Soekarno Hatta, Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju Sulbar.
"Aduannya bisa melalui telpon atau mengirim surat ke Ombudsman beserta data awal laporannya," ungkap Lukman.
Kalian bisa telepon ke nomor (0426) 2322049.
WhatsApp 08112453737
Email pengaduan dikirim ke pengaduan.sulbar@ombudsman.go.id
Sementara, pelapor harus 17 tahun keatas dan bisa juga diwakilkan.
"Bisa juga dikuasakan sama orang terdekat atau siapapun. Yang penting ada data awal patut diduga," paparnya.
Selain itu, meskipun tahapan sudah lewat tetap masih bisa disanggah seperti di Kemenkumham sempat terjadi di tahun lalu.
"Kita tidak ingin ombudsman seperti tukang stempel. Makanya kita buatkan berita acara jika terjadi pelanggaran Ombudsman tidak masuk dalam bagian itu," tegas Lukman.
Sebab, tanpa kesepakatan ombudsman tetap akan melakukan pengawasan pada seleksi penerimaan CPNS dan PPPK.
"Kita mengimbau kepada penyelenggara agar betul-betul merujuk pada aturan. Tidak melanggar rambu-rambu yang dibuat Kemenpan RB," tandasnya.(*)
Ombudsman
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)
Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) :
Kepatutan
Keadilan
Non-diskriminasi
Tidak memihak
Akuntabilitas
Keseimbangan
Keterbukaan dan
Kerahasiaan