Breaking News

Ombudsman Sulbar

Panitia CPNS & PPPK Curang? Ini Nomor Telepon dan WhatsApp Ombudsman Sulbar

Aduannya bisa melalui telpon atau mengirim surat ke Ombudsman beserta data awal laporannya

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sudah daftar CPNS dan PPPK 2021 Sulawesi Barat atau Sulbar?

Jika Anda merasa ada yang keliru proses pendaftaran CPNS, bisa mengadukan ke Ombudsman perwakilan Sulawesi Barat.

Ombudsman membuka posko aduan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Demikian Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar sampaikan kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (28/7/2021).

"Sejatinya tanpa posko aduan pada prinsipnya semua orang bisa diadukan sama ombudsman," kata Lukman.

Lanjutnya, posko aduan dibuat supaya menjadi perhatian kepada masyarakat.

"Ini semua dilakukan semua ombudsman seluruh Indonesia. Jangan sampai dibilang nanti ada posko padahal bisa saja tanpa ada posko," tambahnya.

Tapi karena pandemi Covid-19 saat ini, aduan tidak disampaikan tidak harus ke kantor Ombudsman Sulbar di Jl Soekarno Hatta, Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju Sulbar.

"Aduannya bisa melalui telpon atau mengirim surat ke Ombudsman beserta data awal laporannya," ungkap Lukman.

Kalian bisa telepon ke nomor (0426) 2322049.

WhatsApp 08112453737

Email pengaduan dikirim ke pengaduan.sulbar@ombudsman.go.id

Sementara, pelapor harus 17 tahun keatas dan bisa juga diwakilkan.

"Bisa juga dikuasakan sama orang terdekat atau siapapun. Yang penting ada data awal patut diduga," paparnya.

Selain itu, meskipun tahapan sudah lewat tetap masih bisa disanggah seperti di Kemenkumham sempat terjadi di tahun lalu.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved