Khazanah Islam
Hari Tasyrik 11, 12 & 13 Dzulhijjah, Umat Islam Dilarang Berpuasa, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan
Hari Tasyrik adalah hari umat Islam merayakan kemenangan dengan makan dan minum, tapi tetap mengingat dan mendekatkan diri kepada Allah.
TRIBUN-SULBAR.COM - Umat Islam dilarang berpuasa pada Hari Tsyrik.
Hari Tasyrik di bulan Dzulhijjah yakni pada tanggal 11, 12 dan 13.
Hari Tasyrik merupakan rangkaian hari raya Iduladha.
Pada hari Raya Iduladha umat Islam melakukan pemyembelihan hewan kurban sebagai bentuk melaksanakan syariat Islam.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam bukunya Pengembangan Himpunan Tarjih tentang Tuntunan Idain dan Qurban menerangkan, Hari Tasyrik juga merupakan waktu penyembelihan hewan kurban.
"Dari Jubair bin Math’am dari Nabi saw. beliau bersabda:” semua hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan (hewan qurban)”. ( HR. Ahmad)
Umat Islam dapat menggunakan waktu tersebut untuk menyembelih hewan kurban jika pada hari nahar belum selesai melakukan penyembelihan.
Seseorang yang baru mendapatkan rezeki berlebih dan ingin melaksanakan kurban maka belumlah terlambat untuk menunaikannya.
Hewan tersebut bisa disembelih di Hari Tasyrik dan sah dinilai sebagai ibadah kurban.
Hari Tasyrik adalah hari umat Islam merayakan kemenangan dengan makan dan minum, tapi tetap mengingat dan mendekatkan diri kepada Allah.
Baca juga: Profil Kabag Humas Kemenag Sulbar, Sahlan: Menyebarkan Kebaikan Demi Ummat
Baca juga: Hendak Dirujuk ke RSUD Polman, Pasien Covid-19 di Mamasa Meninggal Dunia
Oleh karenanya, selama hari Tasyrik, umat Islam dilarang berpuasa selama empat hari, yakni 10-13 Dzulhijjah.
Ustaz Muhammad Syukron Maksum dalam bukunya Panduan Lengkap Ibadah Muslimah menerangkan, larangan puasa tersebut di antaranya berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a.
"Bahwasanya Rasulullah saw. mengutus Abdullah Bin Hudzafah berkeliling Mina untuk menyampaikan: Janganlah kamu berpuasa pada hari ini, karena ia merupakan hari makan minum dan mengingat Allah Azza wa Jalla." (HR. Ahmad)
Dengan demikian, seseorang yang biasa melakukan puasa sunah Senin Kamis atau puasa Daud, dilarang berpuasa ketika bertepatan pada hari tersebut.
Setelah tanggal 13 Dzulhijjah, baru dapat melanjutkan kebiasannya untuk berpuasa sunah.