Pernikahan Anak

Ketua Tim Kepenghuluan Kemenag Sulbar: Polman Tertinggi Pernikahan Dini, 45 Kasus Selama 2025

Menurutnya, keberadaan P3N kerap menjadi celah munculnya pernikahan siri berujung pada pernikahan anak.

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
Andika Firdaus/Tribun-Sulbar.com
ANGKA PERNIKAHAN – Kepala Tim Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sulbar, Hj. Syamsumarlin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Simboro, Mamuju, Selasa (5/8/2025). Kabupaten Polewali Mandar mencatat angka pernikahan anak tertinggi di Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mencatat angka pernikahan anak tertinggi di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Sulbar, sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat 45 kasus pernikahan anak di Polman
Angka ini menempatkan Polman di posisi teratas dibanding kabupaten lainnya.

Untuk periode sama, Kabupaten Pasangkayu mencatat 11 kasus.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bayi 3 Bulan Tewas Ditabrak Avanza di Tapalang Mamuju, Sopir Kabur ke Arah Majene

Baca juga: Januari–Juni 2025, Pernikahan Anak di Sulbar 57 Kasus, Kemenag Sebut Turun

Sedangkan Mamasa hanya 1 kasus.

Adapun Majene, Mamuju, dan Mamuju Tengah dilaporkan nihil kasus pernikahan di bawah umur.

Tren serupa tercatat pada tahun sebelumnya.

Sepanjang 2024, Polman membukukan 99 kasus.

Disusul Pasangkayu 25 kasus, Majene 20 kasus, Mamuju 10 kasus, dan Mamasa 1 kasus. 

Sementara Mamuju Tengah kembali nol kasus.

Kepala Tim Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sulbar, Hj. Syamsumarlin, mengungkapkan salah satu langkah pencegahan yakni tidak lagi mengangkat Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) sejak 2009.

“Karena ini salah satu pintu masuk pernikahan di bawah umur,” ujar Syamsumarlin saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Simboro, Mamuju, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, keberadaan P3N kerap menjadi celah munculnya pernikahan siri berujung pada pernikahan anak.

Saat ini, Kemenag Sulbar fokus pada peran penghulu resmi dalam pencatatan pernikahan.

“Jumlah penghulu sekarang sekitar 80 orang, dan hanya mereka boleh mencatat pernikahan,” jelasnya.

Syamsumarlin menambahkan, aturan sudah diperketat sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menaikkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun.

“Jadi aturannya jelas, tidak boleh ada pernikahan di bawah umur kecuali mendapat dispensasi dari pengadilan agama,” tutupnya.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Andika Firdaus

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved