Senin, 13 April 2026

Pernikahan Anak

Pengadilan Agama Polman Catat 65 Kasus Pernikahan Anak Selama 6 Bulan Terakhir

Agus juga menyoroti anak-anak yang mengajukan dispensasi nikah umumnya sudah putus sekolah.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Pengadilan Agama Polman Catat 65 Kasus Pernikahan Anak Selama 6 Bulan Terakhir
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PERCERAIAN - Warga mengajukan perkara di layanan terpadu satu pintu Kantor Pengadilan Agama Polewali, Jl Budi Utomo, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Selasa (5/7/2025). Sepanjang Januari - Agustus PA Polman tangani 524 perceraian. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mencatat 65 perkara pernikahan anak usia dini dalam enam bulan terakhir, per Selasa (5/8/2025).

Angka ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Periode sama hanya mencatat 60 perkara pernikahan anak di bawah usia 19 tahun.

Baca juga: 7 Bulan, Pengadilan Agama Polman Tangani 524 Perceraian, Judol dan KDRT Jadi Penyebab

Wakil Ketua PA Polewali, Agus Salim, menjelaskan peningkatan tersebut disebabkan maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja, berujung kehamilan di luar nikah.

“Dispensasi nikah kami kabulkan karena jika tidak dinikahkan, mudaratnya justru lebih besar. Banyak kasus anak sudah hamil akibat pergaulan bebas,” ujar Agus Salim kepada wartawan.

Ia menegaskan, mayoritas dispensasi pernikahan dikabulkan setelah melalui pemeriksaan ketat oleh majelis hakim terhadap kedua calon mempelai.

“Kami cermati betul setiap perkara sebelum dikabulkan. Pertimbangannya adalah kondisi psikologis, sosial, dan masa depan anak,” katanya.

Agus juga menyoroti anak-anak yang mengajukan dispensasi nikah umumnya sudah putus sekolah.

Ia menilai upaya pencegahan harus melibatkan peran aktif pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah harus digandeng untuk memberi penyadaran kepada masyarakat. Pola pikir bahwa menikah muda itu lebih baik, perlu diubah,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak aktif memberikan sosialisasi sejak dini mengenai risiko pernikahan anak melalui jalur pendidikan formal.

Agus Salim juga mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, disebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita telah berusia minimal 19 tahun.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved