Perceraian di Polman
7 Bulan, Pengadilan Agama Polman Tangani 524 Perceraian, Judol dan KDRT Jadi Penyebab
Ia menjelaskan, bentuk tanggungjawab dimaksud termasuk nafkah lahir yang tidak diberikan suami kepada istri.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menangani 524 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Perkara tersebut terbagi menjadi dua jenis, yakni:
Cerai gugat (istri menggugat suami): 389 perkara
Cerai talak (suami menceraikan istri): 134 perkara
Baca juga: Angka Perceraian di Pasangkayu Tahun 2024 Meningkat, Tembus 158 Perkara
Dari total perkara tersebut, 328 kasus telah diputus atau resmi bercerai.
Rinciannya, cerai gugat dikabulkan sebanyak 251 perkara.
Sementara cerai talak dikabulkan sebanyak 77 perkara.
Wakil Ketua PA Polewali, Agus Salim, mengungkapkan ada tiga faktor utama penyebab perceraian paling sering ditemukan selama proses persidangan.
"Tiga penyebab utama adalah kurangnya tanggung jawab suami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta pengaruh judi online dan mabuk-mabukan," ujar Agus Salim saat ditemui, Selasa (5/7/2025).
Ia menjelaskan, bentuk tanggungjawab dimaksud termasuk nafkah lahir yang tidak diberikan suami kepada istri.
Selain itu, kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga, serta kebiasaan buruk suami seperti berjudi dan mabuk, menjadi alasan kuat di balik banyaknya gugatan cerai dari pihak istri.
Agus juga memaparkan alasan umum suami mengajukan cerai talak.
Salah satunya karena ketidakpuasan terhadap peran istri di rumah.
“Misalnya istri bekerja dan kurang melaksanakan kewajiban rumah tangga dengan baik,” jelasnya.
Faktor lain yang turut memicu perceraian adalah tuduhan perselingkuhan, baik terbukti maupun tidak, menimbulkan ketidakpercayaan di antara pasangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.