Perceraian di Polman
7 Bulan, Pengadilan Agama Polman Tangani 524 Perceraian, Judol dan KDRT Jadi Penyebab
Ia menjelaskan, bentuk tanggungjawab dimaksud termasuk nafkah lahir yang tidak diberikan suami kepada istri.
Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Warga-mengajukan-perkara-di-layanan-terpadu-satu-pintu-Kantor-Pengadilan-Agama-Polewali.jpg)
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
“Ada juga kasus suami menuduh istri selingkuh, dan tuduhan itu tidak bisa diterima oleh istri,” tambahnya.
Agus menegaskan, setiap perkara ditangani oleh majelis hakim secara independen.
Penanganan dengan pendekatan mediasi terlebih dahulu sebelum pengambilan putusan.
“Jika mediasi tidak berhasil, barulah perkara dilanjutkan hingga putusan,” pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli