Anggota DPRD Polman
Anggota DPRD Polman Dipecat Gegara Tak Bayar Iuran Rp 5 Juta Per Bulan ke Partai Sejak Dilantik
Ketua DPW Perindo Sulawesi Barat, Andi Mappauda, mengatakan putusan Mahkamah Partai Perindo telah terbit pada 3 Juni 2026.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Tampak-depan-Kantor-DPRD-Polman.jpg)
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Partai Perindo menolak gugatan Rudi Fair terkait pemecatannya dari partai.
- Rudi Fair disebut tidak membayar iuran partai sebesar Rp5 juta per bulan sejak dilantik sebagai anggota DPRD.
- Perindo Sulbar telah mengajukan proses PAW ke DPRD dan KPU Polman.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Anggota DPRD Polewali Mandar (Polman), Rudi Fair, dipecat dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) setelah disebut tidak membayar iuran partai sebesar Rp5 juta per bulan sejak dilantik.
Pemecatan tersebut kini semakin kuat setelah Mahkamah Partai Perindo menolak gugatan yang diajukan Rudi Fair terhadap keputusan partai.
Ketua DPW Perindo Sulawesi Barat, Andi Mappauda, mengatakan putusan Mahkamah Partai Perindo telah terbit pada 3 Juni 2026.
Baca juga: Mahkamah Perindo Tolak Gugatan Anggota DPRD Polman, Pemecatan Rudi Fair Segera Berproses di KPU
Baca juga: Kecewa Tak Ditemui Anggota Dewan, Demonstran Coret Gedung DPRD Polman
"Intinya hasil sidang itu menolak gugatan saudara Rudi. Setelah putusan keluar, langsung kami tindak lanjuti dengan menyampaikan surat keputusan tersebut ke DPRD Polman dan KPU Polman," kata Andi Mappauda kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, hasil sidang Mahkamah Partai telah ditindaklanjuti dengan mengajukan surat rekomendasi kepada DPRD Polman dan KPU Polman sebagai dasar proses Pergantian Antarwaktu (PAW).
Andi Mappauda meminta kedua lembaga tersebut segera memproses rekomendasi yang telah disampaikan.
Tak Bayar Iuran Sejak Dilantik
Andi Mappauda menjelaskan persoalan yang berujung pada pemecatan Rudi Fair bermula dari kewajiban pembayaran iuran partai yang tidak dipenuhi.
Akibatnya, Rudi Fair diberikan Surat Peringatan (SP) I dan SP II sebelum akhirnya diberhentikan karena tidak mengindahkan teguran tersebut.
Menurut Andi Mappauda, iuran yang wajib dibayarkan kader Perindo yang duduk di legislatif sebesar Rp5 juta per bulan.
Ia menyebut Rudi Fair tidak membayarkan iuran tersebut sejak dilantik sebagai anggota DPRD Polman.
"Langsung pemberhentian dari pusat karena teguran itu tidak diindahkan. Saya sudah beberapa kali mengingatkan," ungkapnya.
Ia menilai persoalan tersebut merupakan bentuk kelalaian karena yang bersangkutan tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan partai.
Di sisi lain, Perindo ingin menunjukkan ketegasan terhadap seluruh kader yang tidak mematuhi aturan organisasi.
Meski demikian, Andi Mappauda mengatakan Rudi Fair masih memiliki ruang hukum untuk menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
| BREAKING NEWS: Anggota DPRD Polman Nurbaeti Meninggal Dunia |
|
|---|
| 40 Anggota DPRD Polman Habiskan Rp 280 Juta Bimtek di Yogyakarta, Padahal Pemkab Defisit Anggaran |
|
|---|
| 40 Anggota DPRD Polman Bimtek di Yogyakarta saat Efisiensi Anggaran, Dikecam Mahasiswa |
|
|---|
| Tiga Kali Gagal, Nelayan Balanipa Akhirnya Terpilih Jadi Anggota DPRD Polman Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Profil Alif Subhan Anggota DPRD Polman Termuda, Alumni PGSD Unismuh Makassar |
|
|---|