Selasa, 9 Juni 2026

DPRD Polman

Mahkamah Perindo Tolak Gugatan Anggota DPRD Polman, Pemecatan Rudi Fair Segera Berproses di KPU

Informasi terbaru, gugatan Rudi Fair ke Mahkamah Partai Perindo ditolak, berarti memperkuat keputusan terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW).

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Mahkamah Perindo Tolak Gugatan Anggota DPRD Polman, Pemecatan Rudi Fair Segera Berproses di KPU
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PAW - Polemik pemecatan anggota DPRD Polewali Mandar (Polman), Rudi Fair, dari Partai Perindo terus bergulir, Selasa (9/6/2026). Informasi terbaru, gugatan Rudi Fair ke Mahkamah Partai Perindo ditolak, yang memperkuat keputusan terkait proses PAW. 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Partai Perindo menolak gugatan Rudi Fair terkait pemecatannya dari partai.
  • DPW Perindo Sulbar telah menyampaikan hasil putusan ke DPRD dan KPU Polman untuk proses PAW.
  • Rudi Fair masih memiliki upaya hukum melalui gugatan ke PTUN.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Polemik pemecatan anggota DPRD Polewali Mandar (Polman), Rudi Fair, dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terus bergulir, Selasa (9/6/2026).

Informasi terbaru, gugatan Rudi Fair ke Mahkamah Partai Perindo ditolak, yang berarti memperkuat keputusan terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW).

Ketua DPW Perindo Sulbar, Andi Mappauda, menyampaikan hasil sidang Mahkamah Partai Perindo telah keluar pada 3 Juni 2026.

Baca juga: Anggota DPRD Polman Dipecat Partainya Karena Iuran, DPP Perindo Instruksikan PAW

Baca juga: Muhammad Dinar Jadi Anggota DPRD Polman Gantikan Nurbaeti Meninggal Dunia

"Intinya, hasil sidang itu menolak gugatan saudara Rudi. Setelah putusan keluar, langsung kami tindak lanjuti dengan menyampaikan surat keputusan itu ke DPRD Polman dan KPU Polman," kata Andi Mappauda kepada wartawan.

Perindo Dorong KPU dan DPRD Segera Proses PAW

Dia menjelaskan hasil sidang Mahkamah Partai telah ditindaklanjuti dengan memasukkan surat rekomendasi ke DPRD Polman dan KPU Polman.

Andi Mappauda meminta agar KPU Polman dan DPRD Polman segera menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut untuk proses PAW.

Rudi Fair sebagai anggota DPRD Polman masih dapat mengajukan perlawanan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Keputusan ini sudah final dan mengikat. Kalau Pak Rudi mau menggugat, masih bisa di PTUN," ungkapnya.

Dia menyampaikan kronologi permasalahan Rudi Fair bermula dari kewajiban pembayaran iuran partai yang tidak dipenuhi.

Akibatnya, Rudi Fair mendapat Surat Peringatan (SP) I dan SP II hingga akhirnya diberhentikan karena tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Andi Mappauda menyebut iuran Partai Perindo sebesar Rp5 juta per bulan tidak dibayarkan Rudi Fair sejak dilantik.

"Langsung pemberhentian dari pusat karena teguran itu tidak diindahkan. Saya sudah beberapa kali mengingatkan," ungkapnya.

Dia menyebut masalah ini merupakan bentuk kelalaian Rudi Fair karena tidak mengikuti aturan partai.

Sementara itu, Partai Perindo ingin menunjukkan ketegasannya kepada seluruh kader yang tidak mematuhi aturan partai.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved