Jumat, 5 Juni 2026

Berita Sulbar

BNN Sulbar Tangkap Warga Sidrap saat Jemput Paket Ekstasi Inex 1.400 Butir di Polman

Pelaku ditangkap petugas saat hendak menjemput paket berisi pil ekstasi di kantor jasa pengiriman barang.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto BNN Sulbar Tangkap Warga Sidrap saat Jemput Paket Ekstasi Inex 1.400 Butir di Polman
Tribun-Sulbar.com/Fahrun
EKSTASI - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap pria berinisial SR saat hendak menjemput paket pil ekstasi di Kabupaten Polman, Jumat (29/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • BNN Sulbar menangkap seorang pria asal Sidrap saat hendak mengambil paket berisi 1.400 butir pil ekstasi di Polman.
  • Paket narkotika tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dan dibagi dalam 14 bungkus plastik.
  • Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap pria berinisial SDR saat hendak menjemput paket pil ekstasi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Jumat (29/5/2026).

Pelaku ditangkap petugas saat hendak menjemput paket berisi pil ekstasi di kantor jasa pengiriman barang.

Saat digeledah, isi paket yang dijemput pelaku merupakan narkotika jenis pil ekstasi (inex) sebanyak 1.400 butir.

Pelaku merupakan warga Sidrap yang memesan barang dari luar daerah dan memilih kantor jasa pengiriman barang di Polman sebagai lokasi pengambilan.

Baca juga: Pesta Pil Ekstasi dengan Wanita Cantik Berujung Petaka, Karir Kompol Yogi Hancur

Baca juga: Bawa 2000 Butir Pil Ekstasi, Warga Lambara Pasangkayu Ditangkap Polisi

Petugas BNN Sulbar bersama BNN Polman menangkap SDR saat menjemput paket tersebut di kantor jasa pengiriman barang.

Paket itu kemudian dibongkar petugas, ditemukan sebanyak 14 bungkus plastik dengan total 1.400 butir pil ekstasi jenis inex.

Pantauan wartawan, petugas membawa pelaku beserta barang bukti langsung menuju kantor BNN Polman.

Pelaku sempat mengakui barang bukti tersebut merupakan pesanannya yang hendak dijemput.

“Iya pak, itu barang yang hendak saya jemput, sengaja pilih jasa pengiriman barang yang ada di Polman,” ungkap pelaku SDR kepada wartawan.

Pelaku mengaku kepada petugas bahwa pil ekstasi sebanyak 1.400 butir itu rencananya akan dibawa ke Sidrap.

Bahkan pelaku diduga tidak bekerja sendiri. Ia menyebut lebih dari dua orang terlibat, namun beberapa di antaranya berhasil kabur saat SDR ditangkap petugas.

BNN Sulbar Kembangkan Kasus Peredaran Narkotika

Sementara itu, seorang petugas BNN Sulbar yang dimintai keterangan menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan dan asal-usul barang haram tersebut. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved