Berita Pasangkayu

Bawa 2000 Butir Pil Ekstasi, Warga Lambara Pasangkayu Ditangkap Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S. Tr.K, membenarkan penangkapan itu.

Penulis: Jufriadi | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polres Pasangkayu
Tersangka A diamankan di Mapolres Pasangkayu diduga menyalahgunakan obat terlarang. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang warga Lambara Kecamatan Baras Pasangkayu.

Hasil penangkapan ini, dirilis humas Polres Pasangkayu, Kamis (27/7/2023).

Warga yang ditetapkan tersangka inisial A (29).

Penangkapan dilakukan atas dugaan penyalahgunakan Obat Jenis Boje dengan cara menjual kepada pembeli tanpa disertai dengan resep dokter.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S. Tr.K, membenarkan penangkapan itu.

"Benar kami telah menangkap seorang lelaki dengan inisial A (29 th), karena diduga telah mengedarkan sediaan farmasi dengan memperjual belikan tanpa ijin edar atau tidak memenuhi standar," jelasnya

Dari tangan tersangka A, disita barang bukti berupa 1 (satu) kotak kardus, 2 (dua) buah toples sedang berwarna putih yang berisi 2000 butir obat daftar G dengan Logo Y jenis Boje, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Menurutnya tersangka A, dijerat dengan pasal 196 Susb Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah kita amankan," tandanya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Egi Sugianto

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved