Kasus Pembunuhan
3 Tersangka Kasus Pembunuhan Husain di Polman Segera Diadili
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Ahmad Faisal alias Carlos kemudian Muhammad Darussalam alias Daru, dan Firdaus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/3-tersangka-pembunuhan-ditahan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Tiga tersangka penembakan Husain di Polman resmi ditahan Kejari setelah berkas dinyatakan P21 dan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri.
- Tersangka Ahmad Faisal, Muhammad Darussalam, dan Firdaus dijerat pasal berat dengan ancaman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
- Kasus penembakan bermotif dendam ini awalnya dilaporkan sebagai kecelakaan, namun autopsi menemukan proyektil peluru di kepala korban.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Tiga tersangka kasus penembakan tewaskan korban bernama Husain di Polman segera diadili.
Kini tiga tersangka Ahmad Faisal, Muhammad Darussalam dan Firdaus sudah menjadi tahanan Kejakasaan Negeri (Kejari) Polman.
Berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Selain tiga tersangka, sejumlah barang bukti dalam perkara ini juga turut dilimpahkan.
Baca juga: Cuaca Sulbar Jumat 13 Februari 2026: Mamuju Berpotensi Hujan Lebat Siang-Sore, Waspada Angin Kencang
Baca juga: Minibus Hangus Terbakar di Binuang Polman, Sopir Alami Luka Bakar
Seperti senjata api digunakan pelaku, motor, hingga mobil ditumpangi oleh korban.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Ahmad Faisal alias Carlos kemudian Muhammad Darussalam alias Daru, dan Firdaus.
Sementara satu tersangka masih berstatus anak dibawah umur belum dilimpahkan karena penyidik masih melengkapi berkasnya.
“Mulai hari ini ketiga tersangka menjadi tahanan jaksa,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Polman, Rizal kepada wartawan.
Para tersangka akan segera masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri Polman untuk disidang dan diadili oleh hakim.
Para tersangka akan menjalani sidang awal dengan agenda pembacaan dakwaan dan sanggahan.
Tiga tersangka ini dijerat pasal 459 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Junto Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kornologi Perkara
Rizal menyampaikan kronologi perkara ini bermula dari AF alias Carlos yang dilaporkan oleh korban terkait kasus narkotika.
Karena dendam tersebut, AF alias Carlos kemudian mencari orang untuk mengeksekusi korban.
| Istri Terdakwa Pembunuhan Karyawati di Pasangkayu Mengaku Sakit saat Kejadian, Tak Tahu Kronologi |
|
|---|
| Istri Terdakwa Pembunuhan Karyawati Koperasi Pasangkayu Bersaksi, Keluarga Korban Ngamuk |
|
|---|
| 5 Saksi Dihadirkan Sidang ke-3 Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu |
|
|---|
| Terdakwa Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Dituntut Hukuman Mati? Ini Kata Kajari |
|
|---|
| Tak Terima Kehilangan, Keluarga Karyawati Koperasi di Pasangkayu Desak Hakim Vonis Mati Pelaku |
|
|---|