Rokok Ilegal
BREAKING NEWS: Polisi Temukan 632 Dos Rokok Diduga Ilegal di Polman
Jumlah rokok diduga ilegal ini sebanyak 632 dos, tersusun menumpuk dalam gudang penyimpanan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Ringkasan Berita:
- Polisi menemukan 632 dos rokok diduga ilegal di gudang Dusun Lemo Tua, Desa Kuajang, Polman, terdiri dari 465 dos Road Race dan 167 dos Big Ben, serta 40 dos rokok kadaluarsa.
- Rokok ilegal ini tidak sesuai pita cukai, tercantum 12 batang per bungkus tetapi isi sebenarnya 20 batang, terungkap setelah kasus pencurian membuat warga curiga.
- Kasus kini dilaporkan ke Satreskrim Polres Polman untuk penyelidikan lebih lanjut.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polisi menemukan adanya rokok diduga ilegal tersimpan dalam gudang di Dusun Lemo Tua, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (10/12/2025).
Jumlah rokok diduga ilegal ini sebanyak 632 dos, tersusun menumpuk dalam gudang penyimpanan.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, pada pukul 12.00 Wita, polisi dan warga berada di halaman gudang.
Baca juga: Modus Rokok Ilegal Beredar di Mamuju, Ganti Pita Cukai Agar Terlihat Resmi
Saat pemeriksaan, ditemukan ratusan tumpukan dos berisi dua merek rokok diduga ilegal.
Yakni rokok merek Road Race sebanyak 465 dos dan merek Big Ben 167 dos, total ada 632 dos.
Polisi juga menemukan adanya rokok yang sudah kadaluarsa di penyimpanan terpisah sebanyak 40 dos.
"Awal mula pengungkapan rokok diduga ilegal ini, karena adanya kasus pencucian di depan gudang," kata Kapolsek Binuang, Iptu Rahman kepada wartawan.
Dia menyampaikan awalnya terdapat kasus pencurian di depan gudang yang meresahkan.
Warga lalu meminta agar isi dalam gudang itu diperiksa, lantaran selama ini aktifitasnya mencurigakan.
Setelah gerbang gudang terbuka, polisi dan warga menemukan adanya tumpukan dos menumpuk.
"Lalu kita temukan rokok berbagai merek yang diduga rokok ilegal, tidak sesuai dengan pita bea cukai," lanjutnya.
Rahman merincikan ada 465 dos merek Road Race dan merek Big Ben 167 dos, total ada 632 dos.
Saat diperiksa, Rahman menyebut rokok dalam pita cukai tertera dengan isi 12 batang.
Sementara isi dalam tiap bungkusan rokok kata Rahman terdapat 20 batang, sehingga tidak sesuai dengan label.
"Salah satunya itu di pita cukai isi 12 batang, sementara isinya ada 20 batang tiap bungkus," ungkapnya.
Dia menambahkan kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Polman untuk penyelidikan lanjutan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| Gudang Penyimpanan 632 Dos Rokok Diduga Ilegal di Kuajang Polman Tak Milik NIB |
|
|---|
| Gudang Rokok Diduga Ilegal di Polman Digerebek Penjaga Sebut Bongkar Muat Malam & Pagi Sudah 1 Tahun |
|
|---|
| Gudang Rokok Diduga Ilegal di Polman Terbongkar, Polisi Temukan 632 Dos dan Sudah Setahun Beroperasi |
|
|---|
| 632 Dos Rokok Diduga Ilegal Disita di Polman, Terungkap Cukai 12 Batang, Isi Sebenarnya 20 Batang |
|
|---|
| Rokok Ilegal Tetap Marak Dijual di Mamuju Meski Polda Sulbar Sudah Razia dan Penyitaan Besar-besaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Polisi-menemukan-adanya-rokok-diduga-ilegal-tersimpan-dalam-gudang-di-Polman.jpg)