Pembunuhan Polman
Ayah dan Anak di Polman Terancam Pasal Pembunuhan Berencana, Bisa Pidana Mati
Adegan ke 20 sampai adegan 23 memperagakan pembacokan terhadap korban secara berulang kali.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Proses-ekontruksi-kasus-pembunuhan-dengan-dua-orang-tersangka-ayah-dan-anak-di-Wonomulyo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Ayah dan anak pelaku pembunuhan sadis di Jl Jumhana, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) terancam dikenai pasal pembunuhan berencana
- Pelaku bernama Ahmad (45) bersama anaknya inisial AR (16), menebas korban Septian Sani berulang kali hingga tewas.
- Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi mengatakan hasil rekonstruksi ini terungkap adanya fakta baru.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Ayah dan anak pelaku pembunuhan sadis di Jl Jumhana, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) terancam dijerat pasal pembunuhan berencana, Senin (1/12/2025).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pelaku bernama Ahmad (45) bersama anaknya inisial AR (16), menebas korban Septian Sani berulang kali hingga tewas.
Baca juga: Sandek Sulbar Apresiasi Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jakarta
Baca juga: TPID Sulbar Terbaik se-Sulawesi 2025, Daerah Berhak Atas Insentif Fiskal Rp786 Miliar
Tersangka telah menjalani rekontruksi adegan saat membunuh korban di tempat kejadian peristiwa.
Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi mengatakan hasil rekonstruksi ini terungkap adanya fakta baru.
Budi menyebut pelaku dan korban sebelumnya pernah cekcok pada Oktober, lalu kembali terulang empat hari sebelum kejadian pembunuhan.
"Terkait penerapan pasal kita kembali laksanakan gelar perkara, usai melihat fakta baru di rekontruksi," kata Budi Adi.
"Iya, (penerapan pasal pembunuhan berencana) kita akan bahas dalam gelar perkara kembali, terkait penerapan pasalnya," lanjutnya.
Budi menjelaskan setelah rekontruksi adegan, penyidik akan kembali melaksanakan gelar perkara.
Untuk menentukan pasal apa yang akan diterapkan dalam kasus pembunuhan ini.
Serta kata Budi, hasil rekonstruksi adegan juga akan diselaraskan dengan keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian.
Sebelumnya diberitakan, ayah dan anak pelaku pembunuhan memperagakan 23 adegan saat menjalani rekontruksi kejadian di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (1/12/2025).
Puluhan warga sekitar ikut menyaksikan, polisi bahkan harus memperketat penjagaan.
| Pelaku Pembunuhan Notaris di Wonomulyo Polman Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Diadili |
|
|---|
| Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan di Wonomulyo Polman Peragakan 23 Adegan |
|
|---|
| Rekonstruksi : Detik-detik Ayah dan Anak di Polman Bunuh Tetangganya, Keluarga Korban Ricuh |
|
|---|
| Rekonstruksi Pembunuhan di Wonomulyo Polman Memanas, Keluarga Korban Luapkan Emosi |
|
|---|
| Pria AF Ditangkap di Pinrang dan Jadi Tersangka Keempat Kasus Penembakan di Polman |
|
|---|