Kemenkum Sulbar

Kemenkum Sulbar Dampingi Pemeriksaaan IG Kopi Robusta Kurrak Polewali Mandar

IG merupakan terobosan penting yang dapat mengangkat potensi daerah terutama produk khas daerah seperti kopi

Editor: Ilham Mulyawan
Kemenkum Sulbar
Pemeriksaan merek kopi di Polman 

 

TRIBUN-SULBAR. COM - Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat mendampingi Pemeriksaan Substantif Permohonan Indigeo (IG) Kopi Robusta Kurrak Polewali Mandar secara virtual.

Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Tim Pemeriksa atas pelaksanaan pemeriksaan substantif usulan IG Kopi Robusta Kurrak Poliwali Mandar, Kamis (11/9/2025). 

 

“IG merupakan terobosan penting yang dapat mengangkat potensi daerah, diharapkan kabupaten lain di Sulbar juga dapat menginisiasi produk IG," Ujar Sunu Tedy Maranto

 

Selain itu, Kakanwil menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen pendukung agar proses berjalan lancar tanpa memakan waktu lama.

 

Proses Pemeriksaan Substantif Indigeo adalah tahap krusial dalam pendaftaran Indigeo. 

Hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh Tim DJKI Kementerian Hukum yang akan melakukan pemeriksaan atas Kesesuaian permohonan dengan persyaratan yang ditetapkan, Keaslian dan kebenaran data teknis dan faktual yang tercantum dalam dokumen deskripsi Indigeo dan Kaitan antara karakteristik produk dengan faktor geografis daerah asalnya. 

 

Hadir sebagai pemeriksa substantif dari DJKI Idris dan Yulian, perwakilan dari Balitbangren Farid, dinas pertanian, dan perwakilan MPIG kopi Robusta Kurrak Poliwali Mandar Aris.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan Presentasi Kopi Robusta Kurrak Poliwali Mandar oleh Ketua MPIG bapak Aris, meliputi proses produksi Kopi Kurrak, struktur organisasi, uraian karakteristik dan kualitas prosuk, sejarah kopi kurrak, dan metode produksinya.

 

Sebagai Tim Pemeriksa, Idris menanyakan sejumlah hal terkait detail Kopi Robusta Kurrak Polewali Mandar, dan mengkonfirmasi ke Dinas terkait. 

 

Selaian itu, juga ditegaskan bahwa produk Indikasi Geografis harus dipastikan tidak meninmbulkan konflik sosial dan mencakup seluruh pihak terkait.

 

Sementara itu, dalam kegiatan yang sama itu, Kadiv Yankum, Hidayat Yasin meminta agar dilakukan perbaikan dokumen yang harus segera dilakukan dengan mengakomodir seluruh masukan tim pemeriksa, khususnya terkait penyempurnaan data yang kemudian dituangkan dalam narasi deskriptif, serta menegaskan agar hasil perbaikan dikirim lebih awal sebelum tenggat waktu agar dapat direview bersama MPIG dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk memastikan kualitas substansi maupun teknik penulisan dokumen. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved