Selasa, 19 Mei 2026

Harga Sawit

Disbun Sulbar Semprot Pabrik Sawit Nakal yang Beli TBS di Bawah Harga Pemda

Secara spesifik, Agustina menyebutkan beberapa nama perusahaan yang tercatat sering menerima surat peringatan terkait ketidakpatuhan

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Disbun Sulbar Semprot Pabrik Sawit Nakal yang Beli TBS di Bawah Harga Pemda
Tribun-Sulbar.com/Sandi Anugrah
ANTREAN TRUK - Antrean truk pemuat kelapa sawit di jalan masuk pabrik di wilayah Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Senin (18/5/2026). (Sandi/Tribunsulbar) 

Sementara itu, PT Manakara Unggul Lestari di Leling yang berkapasitas 45 ton juga sudah tidak mampu menampung luberan buah petani swadaya.

Menanggapi protes petani terkait ketidaksesuaian harga di lapangan, Agustina meluruskan pemerintah sebenarnya menetapkan harga secara detail berdasarkan usia tanam (3 hingga 25 tahun) dalam berita acara resmi.

Namun, kondisi di lapangan menyulitkan sortir manual karena buah dari berbagai usia sudah tercampur di dalam truk.

Sebagai jalan keluar, Dinas Perkebunan mendorong perubahan sistem penghitungan ke tingkat rendemen pabrik.

"Solusinya adalah menghitung berdasarkan rendemen dari setiap pabrik, karena tidak bisa lagi dipilah berdasarkan umur tanam yang sudah bercampur masuk di truk dan bergabung di loading ramp. Kalau dulu kan polanya titip olah dulu, baru dihitung harga TBS-nya berdasarkan harga CPO pasar global yang saat ini trennya sedang naik," jelas Agustina.

Sanksi Terberat: Pencabutan Izin Usaha

Pemerintah Provinsi Sulbar menegaskan regulasi penetapan harga ini mengacu pada aturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS.

Sebagai regulator, langkah awal yang diambil Dinas Perkebunan saat ini adalah melakukan pembinaan dan pengawasan berkala guna mengurai masalah mendasar mengapa perusahaan sulit mematuhi harga.

Namun, jika langkah persuasif ini diabaikan, sanksi berat sudah menanti.

Agustina mengingatkan kewenangan perizinan PKS mayoritas berada di tangan pemerintah kabupaten (Pemkab), kecuali untuk perusahaan yang areanya berada di lintas kabupaten yang menjadi ranah provinsi.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan bupati setempat untuk mengawal sanksi ini.

"Langkah terakhir adalah dari pihak pemberi izin (pemerintah kabupaten). Jika surat peringatan 1, 2, dan 3 tetap tidak diindahkan oleh perusahaan, maka pihak pemberi izin akan melakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha," pungkas Agustina.

Sektor hilirisasi sawit sendiri merupakan urat nadi perekonomian Sulbar, di mana sektor pertanian menyumbang hingga 46 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulbar, dan setengahnya ditopang komoditas perkebunan sawit.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved