Selasa, 19 Mei 2026

Harga Sawit

Disbun Sulbar Semprot Pabrik Sawit Nakal yang Beli TBS di Bawah Harga Pemda

Secara spesifik, Agustina menyebutkan beberapa nama perusahaan yang tercatat sering menerima surat peringatan terkait ketidakpatuhan

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Disbun Sulbar Semprot Pabrik Sawit Nakal yang Beli TBS di Bawah Harga Pemda
Tribun-Sulbar.com/Sandi Anugrah
ANTREAN TRUK - Antrean truk pemuat kelapa sawit di jalan masuk pabrik di wilayah Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Senin (18/5/2026). (Sandi/Tribunsulbar) 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Perkebunan Sulbar melayangkan surat peringatan kepada sejumlah pabrik kelapa sawit yang tidak mematuhi harga TBS dan sering absen dalam rapat penetapan harga.
  • PKS mandiri seperti PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri dan PT Palma disebut paling sering mendapat teguran karena membeli sawit di bawah harga kesepakatan.
  • Pemprov Sulbar mengancam pencabutan izin usaha jika perusahaan tetap membandel meski telah diberikan surat peringatan hingga tiga kali.

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mulai mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membandel.

Perusahaan-perusahaan tersebut kerap kedapatan tidak mematuhi ketetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah diatur pemerintah daerah dan sering absen dalam rapat.

Kepala Bidang Hilirisasi Dinas Perkebunan Sulbar, Agustina, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama kepada beberapa perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Baca juga: Penamatan Pesantren Nuhiyah Pambusuang Syamsul Samad Beri Bantuan & Biayai Siswa ke Perguruan Tinggi

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 144 Kurikulum 2013: Evaluasi Bab 7 Pernikahan dalam Islam

"Bagi PKS yang tidak hadir dalam setiap pertemuan penetapan harga, atau yang harga belinya di tingkat pabrik masih tidak sesuai, kami berikan surat peringatan. Sampai saat ini baru masuk surat peringatan pertama," ujar Agustina saat diwawancarai, Senin (18/5/2026).

Menurut Agustina, dari total 13 pabrik sawit yang beroperasi di Sulbar, jenis perusahaan yang paling sering mendapatkan teguran adalah PKS mandiri alias pabrik yang beroperasi tanpa memiliki kebun sendiri.

Seluruh pasokan bahan baku pabrik jenis ini murni bergantung pada hasil panen petani swadaya masyarakat.

Secara spesifik, Agustina menyebutkan beberapa nama perusahaan yang tercatat sering menerima surat peringatan terkait ketidakpatuhan ini.

"Saya tidak terlalu ingat detail semuanya, tapi yang pasti sering kami berikan surat peringatan itu antara lain PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri, kemudian termasuk juga PT Palma," ungkapnya.

Ia menjelaskan ketidakpatuhan ini umumnya berupa dua hal.

Pertama, perusahaan sengaja tidak hadir dalam rapat rutin penetapan harga TBS bulanan.
Kedua, harga beli yang diterapkan sepihak di loading ramp pabrik berada di bawah harga kesepakatan pemerintah.

Solusi Hitung Rendemen di Tengah Puncak Panen

Ketidakpatuhan harga ini diperparah situasi lapangan yang sedang memasuki musim puncak panen sawit (April hingga Juni).

Volume TBS yang melonjak drastis memicu antrean truk yang mengular di sejumlah pabrik, salah satunya di wilayah Mamuju Tengah.

Kondisi antrean terparah dilaporkan terjadi di PKS Mitra Andalan Sawit karena lokasinya yang strategis di jalan poros dan menampung buah lintas kabupaten (termasuk Polewali Mandar dan Pinrang).

Sementara itu, PT Manakara Unggul Lestari di Leling yang berkapasitas 45 ton juga sudah tidak mampu menampung luberan buah petani swadaya.

Menanggapi protes petani terkait ketidaksesuaian harga di lapangan, Agustina meluruskan pemerintah sebenarnya menetapkan harga secara detail berdasarkan usia tanam (3 hingga 25 tahun) dalam berita acara resmi.

Namun, kondisi di lapangan menyulitkan sortir manual karena buah dari berbagai usia sudah tercampur di dalam truk.

Sebagai jalan keluar, Dinas Perkebunan mendorong perubahan sistem penghitungan ke tingkat rendemen pabrik.

"Solusinya adalah menghitung berdasarkan rendemen dari setiap pabrik, karena tidak bisa lagi dipilah berdasarkan umur tanam yang sudah bercampur masuk di truk dan bergabung di loading ramp. Kalau dulu kan polanya titip olah dulu, baru dihitung harga TBS-nya berdasarkan harga CPO pasar global yang saat ini trennya sedang naik," jelas Agustina.

Sanksi Terberat: Pencabutan Izin Usaha

Pemerintah Provinsi Sulbar menegaskan regulasi penetapan harga ini mengacu pada aturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS.

Sebagai regulator, langkah awal yang diambil Dinas Perkebunan saat ini adalah melakukan pembinaan dan pengawasan berkala guna mengurai masalah mendasar mengapa perusahaan sulit mematuhi harga.

Namun, jika langkah persuasif ini diabaikan, sanksi berat sudah menanti.

Agustina mengingatkan kewenangan perizinan PKS mayoritas berada di tangan pemerintah kabupaten (Pemkab), kecuali untuk perusahaan yang areanya berada di lintas kabupaten yang menjadi ranah provinsi.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan bupati setempat untuk mengawal sanksi ini.

"Langkah terakhir adalah dari pihak pemberi izin (pemerintah kabupaten). Jika surat peringatan 1, 2, dan 3 tetap tidak diindahkan oleh perusahaan, maka pihak pemberi izin akan melakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha," pungkas Agustina.

Sektor hilirisasi sawit sendiri merupakan urat nadi perekonomian Sulbar, di mana sektor pertanian menyumbang hingga 46 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulbar, dan setengahnya ditopang komoditas perkebunan sawit.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved