Sidang Kasus Pembunuhan
5 Saksi Dihadirkan Sidang ke-3 Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu
keterangan para saksi diharapkan semakin memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut, terlebih adanya keterangan dari pihak kepolisian
Penulis: Taufan | Editor: Ilham Mulyawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/sidang-ketiga-kasus-pembunuhan-karyawati-koperasi.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Sebanyak lima saksi dihadirkan pada siding ketiga kasus pembunuhan karyawati koperasi di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rabu (1/4/2026).
Pantauan Tribun-Sulbar.com di lokasi, tampak keluarga korban dan keluarga terdakwa, Risman hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Meski kedua belah pihak keluarga berada di lokasi yang sama, suasana sidang berlangsung tertib tanpa adanya keributan.
Baca juga: Viral Ibu Melahirkan di Jalan Rusak Desa Kopeang Mamuju BPTD Sulbar Akan Siapkan Angkutan Perintis
Baca juga: Inflasi Sulbar Momentum Lebaran Rendah Hanya 0,08 Persen BPS Sebut Berkat Gerak Cepat Pemerintah
Bahkan, keluarga korban dan keluarga terdakwa terlihat dapat bercengkrama dengan baik.
Sementara itu, terdakwa Risman dibawa menggunakan mobil kejaksaan dan langsung digiring ke ruang sidang dengan pengawalan ketat.
Ia tampak mengenakan baju tahanan saat memasuki ruang persidangan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pasangkayu, Muhammad Yusuf Firdaus, mengatakan agenda sidang ketiga ini masih sama seperti sidang sebelumnya, yakni pembuktian dari penuntut umum.
“DLima orang saksi, terdiri dari satu saksi dari pihak kepolisian yang menemukan korban, serta beberapa saksi dari perusahaan tempat korban bekerja,” ujarnya saat ditemui di sela-sela persidangan.
Ia menambahkan, pihak pengadilan akan kembali memberikan informasi terkait agenda sidang berikutnya.
Sementara itu, pengacara korban, Egar Mahesa, menyampaikan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan dalam sidang telah memberikan keterangan.
Menurutnya, keterangan para saksi diharapkan semakin memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut, terlebih adanya keterangan dari pihak kepolisian yang mengungkap dugaan kekerasan yang dilakukan secara tidak manusiawi terhadap korban.
“Kami berharap dari sidang ini, kasus semakin terang dengan keterangan para saksi yang telah dihadirkan,” tuturnya.
Minta Vonis Mati
Pada sidang sebelumnya, keluarga korban meminta agar terdakwa Risman dijatuhi hukuman mati.
Tuntutan itu disampaikan keluarga korban saat terdakwa keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rabu, 11 Maret 2026 lalu.
Suasana di halaman pengadilan sempat memanas ketika terdakwa hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan milik kejaksaan.
| JPU Tuntut Hukuman Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu |
|
|---|
| Kecewa Tak Bisa Saksikan Sidang, Keluarga Korban Pembunuhan Hijrah Ngamuk dan Kejar Mobil Kejaksaan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Sidang Pembunuhan Karyawati di Pasangkayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk |
|
|---|
| Istri Terdakwa Pembunuhan Karyawati di Pasangkayu Mengaku Sakit saat Kejadian, Tak Tahu Kronologi |
|
|---|
| Istri Terdakwa Pembunuhan Karyawati Koperasi Pasangkayu Bersaksi, Keluarga Korban Ngamuk |
|
|---|