THR ASN
Siap-siap! Pemkab Pasangkayu Pastikan Anggaran THR 2026 Tersedia, Kapan Cair?
Namun, pencairannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai dasar
Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ilustrasi-THR-ASN-Pemprov-Sulbar.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemkab Pasangkayu memastikan anggaran THR 2026 bagi pegawai telah tersedia dalam APBD. Namun pencairannya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat.
- Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menyiapkan rancangan Peraturan Bupati untuk pembayaran THR. Saat ini aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi di kementerian.
- BPKD Pasangkayu menyebut waktu pencairan THR belum bisa dipastikan. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pembayaran.
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi pegawai di lingkup Pemkab Pasangkayu telah tersedia.
Namun, pencairannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Pasangkayu, Mahyudin, saat ditemui di Kantor Bupati Pasangkayu, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Selain Eselon III, Gubernur Sulbar Suhardi Duka Juga Lantik 2 Kepala Dinas dan 1 Asisten
Baca juga: Calon Jemaah Haji di Polman Simulasi Tawaf dan Lempar Jumroh
Mahyudin menjelaskan, meskipun anggaran THR sudah disiapkan, pemerintah daerah belum dapat melakukan pencairan karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, aturan yang sudah terbit saat ini baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Namun dalam aturan tersebut masih merujuk pada PP sebagai dasar pelaksanaan pembayaran THR.
“PMK-nya memang sudah ada, tapi dalam PMK itu merujuk ke PP,” ujar Mahyudin.
Ia mengatakan, hingga kini PP terkait pembayaran THR tersebut belum diterbitkan, sehingga pemerintah daerah masih menunggu kepastian aturan tersebut sebelum melakukan pencairan.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu telah menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan di daerah.
Saat ini rancangan Perbup tersebut sedang berada di kementerian untuk proses harmonisasi.
“Kita sudah siapkan Perbup-nya, sekarang sementara di kementerian untuk harmonisasi. Nanti kita tunggu arahan dari PP terkait pembayaran THR ini,” jelasnya.
Meski demikian, Mahyudin mengaku belum dapat memastikan waktu pasti pencairan THR bagi pegawai di lingkup Pemkab Pasangkayu.
“Belum bisa dipastikan waktunya, yang jelas kita masih menunggu PP dari pemerintah pusat,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa total anggaran THR yang disiapkan tahun ini belum dapat disampaikan secara rinci.
Namun Mahyudin memastikan anggaran tersebut telah tersedia dalam APBD Kabupaten Pasangkayu.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan
| Kabar Gembira ASN Sulbar, TPP Januari-Februari dan THR Dijadwalkan Cair Bertahap Maret 2026 |
|
|---|
| Pemkab Polman Siapkan Anggaran Rp46 Miliar untuk THR ASN dan PPPK Penuh Waktu |
|
|---|
| CAIR! Pemkab Mamuju Tengah Sulbar Gelontorkan Rp11,8 M untuk THR ASN, PPPK dan 25 Anggota DPRD |
|
|---|
| 99 Persen PNS dan PPPK di Mamuju Tengah Sulbar Sudah Terima THR Lebaran |
|
|---|
| Kapan? 2.602 ASN Mamuju Tengah Akan Terima THR Lebaran |
|
|---|