THR ASN

CAIR! Pemkab Mamuju Tengah Sulbar Gelontorkan Rp11,8 M untuk THR ASN, PPPK dan 25 Anggota DPRD

Besaran THR diterima pegawai yakni 100 persen dari gaji pokok bulan Februari 2025 dengan potongan PPH 21. 

Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnews.com
Ilustrasi THR - Seorang wanita menggenggam beberapa lembar uang pecahan Rp100 ribu. Pemkab Mamuju tengah mentiapkan Rp11,8 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya ASN, PPPK dan 25 anggota DPRD Mateng 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Sebanyak 2.602 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemkab Mateng telah menyiapkan anggaram Rp11 miliar untuk THR ASN dan PPPK.

Mereka ang menerima itu tersebut terdiri dari PNS sebanyak 1.643 orang dan PPPK sebanyak 959 orang.

"Selain ASN, pemberian THR juga kepada 25 Anggota DPRD Mateng," jelas Kabid Perbendaharaan BPKPAD Mateng, Ahmad Sukri.

Dengan total anggaran THR ASN Kabupaten Mamuju Tengah yang sudah dibayarkan sejumlah Rp11.808.704.796.

Ia berharap, ASN yang belum menerima THR segera melakukan pencarian.

"Bagi penerima, mohon disegerakan melakukan proses pencairan THR, karena kami selalu standby di Kantor melayani teman-teman ASN," pintanya.

Besaran THR diterima pegawai yakni 100 persen dari gaji pokok bulan Februari 2025 dengan potongan PPH 21. 

Ia menjelaskan, dana untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR sudah dialokasikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Mamuju Tengah.

Baca juga: 700 Warga Binaan Sulbar Dapat Remisi Lebaran, Termasuk 15 Orang Koruptor

Baca juga: Pemkab Mamuju Tengah Siapkan Rp 11 Miliar Lebih untuk Bayar THR ASN

Menurutnya, ASN akan menerima THR sebelum lebaran.

Ia mengaku, saat ini pihaknya sementara menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri.

Berdasarkan PP 11 tahun 2025, penyaluran THR dilakukan 15 hari sebelum lebaran. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved