Jumat, 22 Mei 2026

Berita Pasangkayu

Polda Sulbar Amankan Ekskavator Perusahaan Sawit Terkait Kasus Perusakan Rumah Warga di Pasangkayu

Penyitaan ini merupakan buntut dari laporan warga terkait dugaan perusakan rumah dan pondok.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Polda Sulbar Amankan Ekskavator Perusahaan Sawit Terkait Kasus Perusakan Rumah Warga di Pasangkayu
Istimewa/Humas Polda Sulbar
PENYITAAN - Subdit I Ditreskrimum Polda Sulbar menyita satu unit alat berat milik perusahaan di Kabupaten Pasangkayu, Selasa (3/3/2026) pagi. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Sulbar menyita satu unit ekskavator milik PT Letawa di Pasangkayu.
  • Alat berat tersebut diduga digunakan merusak rumah warga di Desa Jengeng Raya pada November 2025.
  • Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan PT Letawa menghadapi tiga laporan pidana.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menyita satu unit alat berat milik perusahaan sawit di Kabupaten Pasangkayu. 

Penyitaan ini merupakan buntut dari laporan warga terkait dugaan perusakan rumah dan pondok.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol Benny Murjayanto, mengonfirmasi kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Yani Tegaskan Sporadik di Desa Jengeng Tak Bisa Diprotes PT Letawa, Itu di Luar HGU

Baca juga: Wagub Sulbar Siap Kawal Konflik Lahan Antar PT Letawa dan Masyarakat Pasangkayu hingga ke Presiden

"Iya, betul (ada penyitaan). Kasusnya baru sidik," ujar Benny saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Penyitaan dilakukan tim Subdit I Ditreskrimum Polda Sulbar pada Selasa (3/3/2026) pagi. 

Petugas mengamankan satu unit ekskavator Komatsu PC 210 berwarna kuning di wilayah Afd. Fanta, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya.

Alat berat tersebut diduga kuat digunakan dalam aksi perusakan sejumlah hunian warga di Dusun Muhajir, Desa Jengeng Raya, Pasangkayu, pada (21/11/2025) silam.

Saat ini, barang bukti tersebut telah dititipkan di Mapolres Pasangkayu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sulbar Sabtu 7 Maret 2026: Waspada Dampak Hujan Lebat Sejak Pagi Ini

Tiga Laporan Pidana

Kasus perusakan yang terjadi pada akhir tahun lalu itu menjadi pintu masuk bagi serangkaian masalah hukum yang menjerat perusahaan. 

Perusahaan kini tengah menghadapi tiga laporan pidana sekaligus yang ditangani Polda Sulbar.

Peristiwa itu dilaporkan masyarakat setelah sejumlah rumah dan pondok milik warga di Desa Jengeng Raya dan Desa Lariang diduga diratakan dengan tanah menggunakan alat berat oleh pihak perusahaan secara sepihak.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved