Berita Pasangkayu
Dinas Koperindag Pasangkayu Temukan Pangkalan Jual LPG 3 Kg di Atas HET
Setelah dilakukan penelusuran, pangkalan tersebut terbukti menjual gas di atas HET dan tidak tepat sasaran.
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Endhy-kabid-Perdagangan-Diskoperindag-Pasangkayu-saat-ditemui-di-kantornya-Selasa-1022026.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Pasangkayu menemukan satu pangkalan elpiji 3 kilogram yang menjual gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pangkalan tersebut berada di Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Temuan itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Pasangkayu, Endhy, saat ditemui di kantornya, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Korban Penganiayaan di Pasangkayu Dijadikan Tersangka Kuasa Hukum Nilai Polisi Kriminalisasi Warga
Baca juga: Warga Pasangkayu Keluhkan LPG 3 Kg Langka dan Mahal, Agen Buka Suara
Dijual Rp 25 Ribu per Tabung
Endhy menjelaskan, temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Warga mencurigai adanya aktivitas penyaluran gas elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai ketentuan.
Setelah dilakukan penelusuran, pangkalan tersebut terbukti menjual gas di atas HET dan tidak tepat sasaran.
“Pangkalan ini menjual elpiji 3 kilogram dengan harga Rp 25 ribu per tabung, sementara HET untuk wilayah Kota Pasangkayu ditetapkan Rp 20 ribu,” ujar Endhy.
Selain menjual di atas HET, pangkalan tersebut juga menyalurkan gas bersubsidi kepada pengecer.
Dalam temuan di lapangan, pemilik pangkalan diketahui menyerahkan empat tabung elpiji 3 kilogram kepada pengecer.
Endhy menyebut, pelanggaran itu terjadi pada Senin (9/2/2026).
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan agen yang menaungi pangkalan tersebut.
“Agen akan memberikan sanksi sesuai ketentuan, berupa pembekuan pangkalan selama satu bulan,” jelasnya.
Terkait isu yang menyebut adanya agen menjual gas di atas HET, Endhy menegaskan pelanggaran dilakukan oleh pangkalan, bukan agen.
“Yang kami temukan melanggar adalah pangkalan, bukan agen,” tegasnya.
Meski baru satu pangkalan yang ditemukan melanggar, Dinas Koperindag Pasangkayu memastikan pengawasan akan terus dilakukan.
Pihaknya rutin turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Kami terus mengimbau dan melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Selain itu, Koperindag Pasangkayu juga mengatur waktu penyaluran elpiji 3 kilogram.
Penyaluran diwajibkan dilakukan pada pagi hari dan dilarang pada waktu subuh.
“Aturan ini dibuat untuk mencegah praktik penyaluran yang menyimpang,” tambah Endhy.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan penyaluran elpiji bersubsidi.
Masyarakat diminta melapor jika menemukan dugaan pelanggaran dengan disertai bukti.
“Kami harap laporan disertai bukti yang jelas, seperti video,” pungkasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan
| Diduga Kelola Kebun di Luar HGU, Praktisi Hukum Soroti Aktivitas Perusahaan Sawit di Pasangkayu |
|
|---|
| Wanita di Pasangkayu Diciduk Polisi Hendak Edarkan Sabu Senilai Rp4 Juta yang Dibeli dari Palu |
|
|---|
| Dinsos Pasangkayu Dampingi Marigun Tetap Sekolah di SMK, Sempat Diusulkan Pindah ke SLB |
|
|---|
| Mobil Nyaris Terbalik ke Parit di Jalan Ir Soekarno Pasangkayu, Evakuasi Damkar Jadi Tontonan Warga |
|
|---|
| Ular Masuk ke AC Diler Suzuki Pasangkayu, Damkar Bongkar Unit Pendingin untuk Evakuasi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.