Minggu, 24 Mei 2026

Berita Pasangkayu

Dinas Koperindag Pasangkayu Temukan Pangkalan Jual LPG 3 Kg di Atas HET

Setelah dilakukan penelusuran, pangkalan tersebut terbukti menjual gas di atas HET dan tidak tepat sasaran.

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Dinas Koperindag Pasangkayu Temukan Pangkalan Jual LPG 3 Kg di Atas HET
Tribun-Sulbar.com/Taufan
JUAL ELPIJI DI ATAS HET - Endhy, Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Pasangkayu saat ditemui di kantornya, Selasa (10/2/2026). Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Pasangkayu menemukan satu pangkalan elpiji 3 kilogram di Kelurahan Pasangkayu yang menjual tabung gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Pasangkayu menemukan satu pangkalan elpiji 3 kilogram yang menjual gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pangkalan tersebut berada di Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Temuan itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Pasangkayu, Endhy, saat ditemui di kantornya, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Korban Penganiayaan di Pasangkayu Dijadikan Tersangka Kuasa Hukum Nilai Polisi Kriminalisasi Warga

Baca juga: Warga Pasangkayu Keluhkan LPG 3 Kg Langka dan Mahal, Agen Buka Suara

Dijual Rp 25 Ribu per Tabung

Endhy menjelaskan, temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Warga mencurigai adanya aktivitas penyaluran gas elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai ketentuan.

Setelah dilakukan penelusuran, pangkalan tersebut terbukti menjual gas di atas HET dan tidak tepat sasaran.

“Pangkalan ini menjual elpiji 3 kilogram dengan harga Rp 25 ribu per tabung, sementara HET untuk wilayah Kota Pasangkayu ditetapkan Rp 20 ribu,” ujar Endhy.

Selain menjual di atas HET, pangkalan tersebut juga menyalurkan gas bersubsidi kepada pengecer.

Dalam temuan di lapangan, pemilik pangkalan diketahui menyerahkan empat tabung elpiji 3 kilogram kepada pengecer.

Endhy menyebut, pelanggaran itu terjadi pada Senin (9/2/2026).

Pihaknya langsung berkoordinasi dengan agen yang menaungi pangkalan tersebut.

“Agen akan memberikan sanksi sesuai ketentuan, berupa pembekuan pangkalan selama satu bulan,” jelasnya.

Terkait isu yang menyebut adanya agen menjual gas di atas HET, Endhy menegaskan pelanggaran dilakukan oleh pangkalan, bukan agen.

“Yang kami temukan melanggar adalah pangkalan, bukan agen,” tegasnya.

Meski baru satu pangkalan yang ditemukan melanggar, Dinas Koperindag Pasangkayu memastikan pengawasan akan terus dilakukan.

Pertamina tambah pasokan LPG 3 kg di Sulbar selama Ramadan 1445 Hijriah
Pertamina tambah pasokan LPG 3 kg di Sulbar selama Ramadan 1445 Hijriah (HUMAS PEMPROV SULBAR)
Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved