Sabtu, 30 Mei 2026

Pasangakayu

DPRD Pasangkayu Soroti Perda Ternak Liar: Denda Rp50 Ribu Terlalu Ringan, Tak Bikin Efek Jera

Ia menyebutkan, DPRD telah melakukan koordinasi dengan pihak penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP Pasangkayu

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto DPRD Pasangkayu Soroti Perda Ternak Liar: Denda Rp50 Ribu Terlalu Ringan, Tak Bikin Efek Jera
Taufan/taufan
PERDA TERNAK-Farid Zuniawansyah, ketua komisi II DPRD Pasangkayu saat diwawancarai, Jumat (6/2/2026).Ia mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat terkait ternak yang berkeliaran bebas sudah berulang kali ia terima, khususnya di wilayah permukiman dan jalan umum. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kabupaten Pasangkayu menilai Perda penertiban ternak liar belum efektif karena sanksi denda yang ringan dinilai tidak menimbulkan efek jera bagi para peternak.
  • Ketua Komisi II DPRD Pasangkayu, Farid Zuniawansyah, menyebut keluhan masyarakat terkait ternak berkeliaran di permukiman dan jalan umum terus berulang dan perlu segera ditangani.
  • DPRD mendorong revisi Perda, penguatan koordinasi lintas instansi, serta pendekatan persuasif kepada peternak demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menyoroti lemahnya efektivitas peraturan daerah (Perda) terkait penertiban ternak liar yang dinilai belum memberikan efek jera bagi para peternak.

Ketua Komisi II DPRD Pasangkayu, Farid Zuniawansyah, saat ditemui Jumat (6/2/2026), mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat terkait ternak yang berkeliaran bebas sudah berulang kali ia terima, khususnya di wilayah permukiman dan jalan umum.

“Keluhan warga ini sudah beberapa kali masuk ke kami. Ini bukan persoalan baru dan sudah cukup lama dirasakan masyarakat,” kata Farid.

Baca juga: Rumah Warga di Mapilli Polman Ambruk Usai Diterjang Angin Kencang

Baca juga: BREAKING NEWS: Fortuner Hitam Seruduk Warung Lamongan di Mamuju, 2 Orang Korban

Ia menyebutkan, DPRD telah melakukan koordinasi dengan pihak penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP Pasangkayu, terkait langkah penertiban ternak liar di sejumlah wilayah.

Namun demikian, Farid menilai Perda yang saat ini berlaku sudah tidak relevan karena sanksi yang diberikan terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera bagi pemilik ternak.

Denda hanya Rp100 ribu per ekor sapi dan Rp50 ribu per ekor kambing, dinilai tidak memberi efek jera. 

"Perda ini perlu dibahas kembali apakah harus direvisi atau disesuaikan dengan kondisi sekarang,” tegasnya.

Meski begitu, Farid menegaskan bahwa untuk sementara waktu Perda yang ada tetap harus dijalankan, mengingat keluhan masyarakat jauh lebih mendesak untuk segera ditindaklanjuti.

“Untuk saat ini kita jalani dulu aturan yang ada, karena kepentingan dan kenyamanan masyarakat lebih utama,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya koordinasi yang lebih intens antara Satpol PP, pemerintah kelurahan, dan kecamatan, terutama dalam pemenuhan sarana dan prasarana penunjang penertiban, seperti mobil angkutan ternak yang hingga kini masih terbatas.

“Masalah sarana prasarana ini harus menjadi perhatian bersama, tidak bisa hanya dibebankan ke Satpol PP,” jelas Farid.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif kepada para peternak dengan melibatkan pemerintah kelurahan dan kecamatan agar penertiban tidak semata-mata bersifat represif.

“Harus ada pendekatan ke warga, edukasi dan pembinaan, supaya ada kesadaran bersama,” katanya.

Farid pun mengimbau para peternak agar mengandangkan ternaknya dengan baik, karena keberadaan hewan ternak di jalan umum sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved