Jumat, 22 Mei 2026

Berita Pasangkayu

Air Tak Mengalir Sejak September, Sidang di PA Pasangkayu Sempat Tertunda

Ketiadaan pasokan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) membuat aktivitas peradilan tidak berjalan maksimal.

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Air Tak Mengalir Sejak September, Sidang di PA Pasangkayu Sempat Tertunda
Tribun-Sulbar.com/Taufan
KRISIS AIR BERSIH-Kantor Pengadilan Agama Pasangkayu, Jl poros Majene-Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Senin (22/12/2025). Krisis air bersih yang terjadi sejak September 2025 kini menjadi ancaman serius bagi pelayanan publik di Pengadilan Agama (PA) Pasangkayu, Sulawesi Barat. 

Ringkasan Berita:
  • Krisis air bersih di PA Pasangkayu terjadi sejak September 2025 akibat gangguan distribusi PDAM.
  • Kekurangan air menyebabkan sidang sempat tertunda dan mengganggu pelayanan pencari keadilan.
  • Pihak pengadilan berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Krisis air bersih sejak September 2025 mengganggu pelayanan publik di Pengadilan Agama (PA) Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Ketiadaan pasokan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) membuat aktivitas peradilan tidak berjalan maksimal.

Kepala Pengadilan Agama Pasangkayu, Mazidah, mengatakan air bersih sudah berbulan-bulan tidak mengalir normal.

Baca juga: Pengadilan Agama Polman Catat 65 Kasus Pernikahan Anak Selama 6 Bulan Terakhir

“Sejak September air tidak mengalir. Kondisi ini sangat mengganggu pelayanan bagi pencari keadilan,” ujar Mazidah, Senin (22/12/2025).

Mazidah menjelaskan, aliran air kerap mati total.

Informasi yang diterima pihaknya menyebutkan gangguan terjadi akibat kerusakan jaringan distribusi PDAM.

Untuk menjaga operasional kantor, PA Pasangkayu terpaksa membeli air bersih.

Biaya yang dikeluarkan sekitar Rp250 ribu dan hanya cukup untuk kebutuhan selama dua hari.

Krisis air bersih tersebut berdampak langsung pada proses persidangan.

Beberapa kali sidang terpaksa tertunda karena pihak berperkara harus keluar kantor mencari air ke masjid terdekat.

Kondisi ini menyebabkan antrean perkara menjadi tidak tertata.

Tidak hanya itu, para pegawai pengadilan juga harus membawa air galon dari rumah.

Air tersebut digunakan untuk kebutuhan dasar, seperti wudhu dan penggunaan toilet.

Mazidah menegaskan, pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved