Pemkab Pasangkayu
Bupati Yaumil Jadi Penengah, Minta Warga dan Perusahaan Serahkan Semua Bukti Sengketa Lahan ke Pemda
Ia menjelaskan, dari total 200,33 hektar lahan HGU, hanya sekitar 99 hektar yang berisi tanaman perusahaan
Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/ferhyjyik5ey.jpg)
Ringkasan Berita:
- Warga Sarudu dan PT Unggul bertemu difasilitasi Bupati Pasangkayu membahas sengketa lahan puluhan tahun yang diklaim warga belum dibayar lunas.
- PT Unggul mengklaim telah membayar 143 warga dan menyatakan akan melepaskan lebih dari 100 hektar lahan di luar area tanam HGU.
- Rapat ditutup dengan keputusan Bupati yang meminta masyarakat dan perusahaan menyerahkan semua bukti kepada Pemda Pasangkayu untuk dipelajari dan dicarikan solusi.
TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Masyarakat Kecamatan Sarudu menggelar rapat bersama Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, serta pihak perusahaan PT Unggul Widya Teknologi Lestari, membahas sengketa lahan yang telah terjadi selama puluhan tahun.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Pasangkayu, Rabu (10/12/2025).
Rapat turut dihadiri Asisten II Setda Pasangkayu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat kepolisian.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Temukan 632 Dos Rokok Diduga Ilegal di Polman
Baca juga: Pernah Jadi Temuan BPK, Pemkab Mamuju Kucurkan Lagi Rp 742 Juta untuk Lapangan Tenis
Dalam forum itu, masyarakat menyampaikan tuntutan terkait penguasaan lahan oleh perusahaan yang dinilai belum disertai bukti pembayaran.
Konflik diketahui telah berlangsung selama 36 tahun. Sejumlah warga mengaku masih memiliki lahan yang belum dilunasi oleh perusahaan.
Herman, salah satu perwakilan masyarakat, menyebut kurang lebih 100 orang hadir dalam rapat tersebut.
Mereka merupakan pemilik lahan yang dikuasai PT Unggul namun disebut belum menerima pembayaran.
“Kami ingin pihak perusahaan menampilkan secara jelas data pembayaran lahan, jika memang benar sudah dilunasi,” tegas Herman.
Sementara itu, Wahab, perwakilan teritorial PT Unggul, menyampaikan, terdapat 143 nama warga yang telah menerima pembayaran dari perusahaan.
Ia menjelaskan, dari total 200,33 hektar lahan HGU, hanya sekitar 99 hektar yang berisi tanaman perusahaan.
“Selebihnya, lebih dari 100 hektar merupakan milik masyarakat dan akan dilepaskan oleh perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama lebih dari 30 tahun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan tersebut dibayarkan oleh perusahaan.
“Kami tidak mau mengambil buah dari pohon yang tidak kami tanam, dan buah dari pohon yang kami tanam pun tidak akan kami berikan kepada orang,” jelas Wahab.
Dari sisi pemerintah, Bagus dari Bagian Penetapan BPN Pasangkayu menyampaikan bahwa saat HGU diberikan sekitar 30 tahun lalu, terdapat lebih dari 200 hektar lahan milik perusahaan.
PT Unggul Widya Teknologi Lestari
Kecamatan Sarudu
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa
Pasangkayu
Sengketa Agraria
Sulawesi Barat
| Puncak Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Wabup Herny Terima Bendera Pataka |
|
|---|
| 100 Personel DLH Bersihkan Alun-alun Smart Jelang HUT Ke 23 Tahun Pasangkayu |
|
|---|
| Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu Digelar 17 April, Rute Sarudu–Tikke Raya–Kota Pasangkayu |
|
|---|
| Audit BPK Dimulai, Pemkab Pasangkayu Pastikan Kesiapan Administrasi dan Keuangan |
|
|---|
| Bupati Pasangkayu Terima Kunker PT Taspen, Bahas Penguatan Jaminan Kesejahteraan ASN |
|
|---|