Berita Pasangkayu
Sekda Pasangkayu Akui Penertiban Sapi Liar Terkendala Kandang Penampungan
Ia menyebutkan, kondisi anggaran saat ini membuat pembangunan kandang penampungan sulit direalisasikan.
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Sapi-liar-di-pekarangan-warga.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sapi liar terus dikeluhkan warga Pasangkayu karena merusak fasilitas umum dan lingkungan.
- Penertiban terkendala ketiadaan kandang penampungan serta minimnya anggaran.
- Sekda berharap masalah ini jadi prioritas dan meminta kerja sama pemerintah, DPRD, dan pemilik ternak.
TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Persoalan sapi liar yang berkeliaran di sejumlah titik dalam wilayah perkotaan Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) hingga kini belum menemukan solusi pasti.
Hewan ternak milik warga yang dibiarkan bebas itu terus dikeluhkan masyarakat karena merusak tanaman, fasilitas umum, hingga menyebarkan kotoran di berbagai tempat.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pasangkayu, Moh Zain Machmoed, mengakui pemerintah daerah belum bisa maksimal dalam melakukan penertiban.
Baca juga: Warga Tanjung Babia Siap Bantu Satpol Tertibkan Sapi Liar, Keluhkan Denda Tak Efektif
Salah satu kendala terbesar adalah tidak adanya sarana dan prasarana berupa kandang penampungan untuk menahan sapi-sapi yang berhasil ditangkap.
“Kalau kita mau tegakkan perdanya, tentunya kita harus siapkan kandang terlebih dahulu. Tidak mungkin kita menangkap sapi-sapi itu kalau tidak ada kandangnya. Sapinya mau disimpan di mana?”, ujarnya, saat ditemui di kantor bupati Pasangkayu, Rabu (10/12/2025).
Ia menyebutkan, kondisi anggaran saat ini membuat pembangunan kandang penampungan sapi liar sulit direalisasikan.
Meski demikian, Zain berharap agar kebutuhan tersebut bisa dijadikan prioritas pemerintah daerah pada tahun-tahun mendatang, mengingat keluhan terkait sapi liar terus meningkat.
Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban ternak yang selama ini berlaku dinilai sudah tidak relevan lagi.
Karena besaran denda sangat rendah, yakni hanya Rp100 ribu per ekor sapi dan Rp50 ribu per ekor kambing.
Namun Zain menilai perda tersebut tidak perlu diubah.
“Kasian juga masyarakat kalau dendanya dinaikkan. Tapi hal itu biar kita serahkan ke DPRD terkait perdanya,” tambahnya.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan sapi liar membutuhkan kerja sama semua pihak.
Pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat sebagai pemilik ternak, agar masalah yang sama tidak terus berulang setiap tahun.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan
| Diduga Kelola Kebun di Luar HGU, Praktisi Hukum Soroti Aktivitas Perusahaan Sawit di Pasangkayu |
|
|---|
| Wanita di Pasangkayu Diciduk Polisi Hendak Edarkan Sabu Senilai Rp4 Juta yang Dibeli dari Palu |
|
|---|
| Dinsos Pasangkayu Dampingi Marigun Tetap Sekolah di SMK, Sempat Diusulkan Pindah ke SLB |
|
|---|
| Mobil Nyaris Terbalik ke Parit di Jalan Ir Soekarno Pasangkayu, Evakuasi Damkar Jadi Tontonan Warga |
|
|---|
| Ular Masuk ke AC Diler Suzuki Pasangkayu, Damkar Bongkar Unit Pendingin untuk Evakuasi |
|
|---|