Jumat, 22 Mei 2026

Pasangkayu

DPRD Pasangkayu Serap 12 Aspirasi Desa, APDESI Desak Keadilan dan Transparansi

Mereka juga mendesak pemanfaatan dana CSR yang adil dan transparan, penegakan hukum terkait penimbangan

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto DPRD Pasangkayu Serap 12 Aspirasi Desa, APDESI Desak Keadilan dan Transparansi
Taufan
RDP-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Pasangkayu bersama Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) se-Kabupaten Pasangkayu, Rabu (22/10/2025), sebagai tindak lanjut surat aspirasi APDESI pada 27 September 2025. 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) se-Kabupaten Pasangkayu, Rabu (22/10/2025), sebagai tindak lanjut surat aspirasi APDESI pada 27 September 2025.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Putu Purjaya, di Ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu, dihadiri perwakilan Komisi I DPRD, Asisten I Pemerintah Daerah, sejumlah anggota dewan, Kepala Bidang Dinas Sosial, Kepala Bidang Perkebunan, Ketua DPC APDESI, serta para kepala desa dari berbagai wilayah.

Baca juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV Viral di Polman Terjadi di Siang Hari, Polisi Kejar Pelaku

Baca juga: Turun 20 Persen, Anggota DPR RI Agus Ambo Djiwa Dorong Petani Sawit Bisa Pakai Pupuk Subsidi

Dalam forum tersebut, APDESI menyampaikan aspirasi yang menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan UU Desa, percepatan realisasi bantuan keuangan khusus (BKK) dan tunjangan kepala desa, serta keterlibatan desa dalam pengelolaan tanah dan wilayah, termasuk penolakan perpanjangan HGU sepihak. 

Mereka juga mendesak pemanfaatan dana CSR yang adil dan transparan, penegakan hukum terkait penimbangan dan pencurian kelapa sawit, serta upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan sosial dan kemandirian desa.

Menanggapi hal ini, Kabid Sosial Dinas Sosial, Iis Arsyad, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

“Kami akan melakukan evaluasi, namun perlu dipahami bahwa penyaluran bantuan subsidi bukan sepenuhnya kewenangan kami. Jika masyarakat tidak masuk dalam DTKS, maka secara sistem mereka tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya, menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti seluruh aspirasi APDESI secara bertahap dan sesuai dengan kewenangan DPRD. 

“Ini adalah bentuk kemitraan antara DPRD dan pemerintah desa. Aspirasi ini menjadi perhatian serius dan akan kita bahas lebih lanjut di internal, termasuk dalam rapat kerja lintas komisi,” tegasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved