Rabu, 3 Juni 2026

Opini

Menakar Pelatihan 20 JP Antara Penguatan Kompetensi dan Formalitas Administratif

Di satu sisi, kebijakan ini dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan dosen tidak berhenti belajar setelah memperoleh sertifikat pendidik. 

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Menakar Pelatihan 20 JP Antara Penguatan Kompetensi dan Formalitas Administratif
dok Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H.
Guru Besar UNS Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H. 

Oleh:
Sunny Ummul Firdaus
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS.

TRIBUN-SULBAR.COM - Kebijakan pendidikan tinggi selalu bergerak di antara dua kepentingan besar: menjaga mutu akademik dan memastikan akuntabilitas kelembagaan. 

Dalam konteks ini, ketentuan mengenai pengembangan diri dosen tersertifikasi melalui pelatihan minimal 20 jam pelatihan atau JP per tahun harus dibaca dan di tafsirkan secara hati-hati. 

Baca juga: Suasana Haru Warnai Kelulusan 122 Anak Tamat Belajar di RA Nurul Muttaqin Mamuju Tengah

Baca juga: 151 Warga 3 Desa di Mamuju Tengah Terima Manfaat Program Sanitasi DAK 2026

Di satu sisi, kebijakan ini dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan dosen tidak berhenti belajar setelah memperoleh sertifikat pendidik. 

Namun di sisi lainnya, jika tidak dirancang dengan baik, kewajiban ini dapat  berisiko berubah menjadi formalitas administratif tahunan yang hanya berorientasi pada pengumpulan sertifikat.

Sertifikasi dosen pada dasarnya bukan akhir dari perjalanan profesional seorang pendidik. 

Sertifikat pendidik seharusnya dipahami sebagai pengakuan atas kompetensi awal yang harus terus dirawat, diperbarui, dan dikembangkan. 

Dunia pendidikan tinggi telah  berubah dengan sangat cepat. Metode pembelajaran berkembang, teknologi digital masuk ke ruang kelas, publikasi ilmiah semakin kompetitif, etika akademik menghadapi tantangan baru, dan kebutuhan masyarakat terhadap kontribusi perguruan tinggi semakin kompleks. 

Dalam situasi semacam ini, dosen memang tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman mengajar atau jabatan akademik yang telah dimiliki.

Karena itu, kewajiban pengembangan diri minimal 20 JP per tahun memiliki dasar rasional yang kuat. 

Dosen adalah profesi akademik yang menuntut pembaruan pengetahuan secara berkelanjutan. 

Seorang dosen tidak hanya bertugas menyampaikan materi kuliah, tetapi juga membangun tradisi berpikir kritis, menghasilkan riset, membimbing mahasiswa, melakukan pengabdian kepada masyarakat, serta menjaga integritas akademik. 

Semua peran tersebut membutuhkan proses belajar yang terus-menerus.

Namun, persoalan kebijakan dan regulasi tidak hanya berhenti pada niat baik. 

Dalam praktik birokrasi pendidikan tinggi, setiap kewajiban administratif selalu memiliki risiko menjadi sekadar patuh. 

Pelatihan 20 JP dapat dimaknai secara sempit sebagai kewajiban mencari sertifikat, bukan sebagai kebutuhan untuk memperbaiki kualitas akademik. 

Jika orientasinya hanya “memenuhi angka”, maka pelatihan dapat berubah menjadi kegiatan formal yang tidak sungguh-sungguh berdampak pada peningkatan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian.

Tantangan utamanya adalah ukuran 20 JP menjadi penting sebagai standar minimal, tetapi angka tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran mutu. 

Pelatihan selama 20 JP tidak secara otomatis bermakna apabila materinya tidak relevan, penyelenggaranya tidak kredibel, metodenya pasif, dan hasilnya tidak berkaitan dengan kinerja Tridharma Perguruan Tinggi. 

Sebaliknya, pelatihan yang lebih singkat sekalipun dapat berdampak besar apabila dirancang berdasarkan kebutuhan nyata dosen, bidang keilmuan, dan tantangan institusi.

Kebijakan ini  menurut saya  perlu mempertimbangkan keragaman jenjang karier akademik. 

Kebutuhan dosen muda tentu tidak selalu sama dengan kebutuhan dosen senior atau Guru Besar. 

Dosen muda mungkin membutuhkan penguatan dalam pedagogik dasar, penyusunan RPS, metode pembelajaran aktif, penulisan artikel ilmiah, dan pemahaman etika akademik. 

Sementara itu, dosen yang telah menduduki jabatan Lektor Kepala atau Guru Besar dapat lebih diarahkan pada kepemimpinan akademik, pengembangan jejaring riset, mentoring dosen muda, penguatan reputasi keilmuan, hilirisasi riset, dan pengabdian berbasis kepakaran.

Dengan demikian, kewajiban 20 JP sebaiknya tidak diterapkan secara seragam dalam arti substansi. 

Secara administratif, standar minimal boleh sama. 

Namun, secara akademik, isi pelatihan perlu dibedakan berdasarkan kebutuhan, jenjang jabatan, bidang ilmu, dan kontribusi dosen. 

Keseragaman administratif memang memudahkan pengawasan, tetapi mutu akademik justru membutuhkan diferensiasi yang cerdas.

Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan ini tidak jatuh berubah menjadi formalitas. 

Kampus tidak cukup hanya meminta dosen mengunggah sertifikat pelatihan. 

Perguruan tinggi perlu menyusun peta kebutuhan pengembangan dosen. 

Fakultas dan program studi dapat mengidentifikasi kebutuhan kompetensi berdasarkan evaluasi pembelajaran, capaian penelitian, kebutuhan akreditasi, pengembangan kurikulum, serta arah strategis institusi. 

Dengan cara itu, pelatihan tidak sekadar menjadi kewajiban individual, tetapi bagian dari desain penguatan mutu kelembagaan.

Selain itu, di perlukan pula standar mutu penyelenggaraan pelatihan. 

Tidak semua kegiatan yang menghasilkan sertifikat otomatis layak diakui sebagai pengembangan profesional dosen. 

Pelatihan sebaiknya memenuhi beberapa unsur dasar: relevan dengan tugas dosen, memiliki narasumber yang kompeten, memuat capaian pembelajaran yang jelas, menggunakan metode yang partisipatif, dan menghasilkan keluaran yang dapat diterapkan. 

Dengan ukuran seperti ini, sertifikat tidak hanya menjadi bukti kehadiran, tetapi juga tanda adanya proses peningkatan kapasitas.

Dewan Profesor dan senat akademik dapat mengambil peran strategis dalam isu ini. 

Peran mereka bukan sebagai pelaksana teknis administrasi, melainkan sebagai penjaga arah akademik. 

Dewan Profesor dapat mendorong agar pelatihan dosen tidak hanya mengejar kepatuhan terhadap angka 20 JP, tetapi juga berorientasi pada mutu, etika, dan kontribusi keilmuan. 

Di tengah meningkatnya tuntutan administratif terhadap dosen, suara akademik semacam ini penting agar kebijakan pengembangan diri tetap berpijak pada nilai dasar pendidikan tinggi.

Aspek etika akademik juga tidak boleh diabaikan. 

Pelatihan dosen seharusnya tidak hanya berisi keterampilan teknis, tetapi juga memperkuat integritas. Isu plagiarisme, manipulasi publikasi, penyalahgunaan kecerdasan buatan, relasi kuasa dalam bimbingan akademik, dan tanggung jawab sosial ilmuwan merupakan persoalan nyata di perguruan tinggi. 

Jika pelatihan 20 JP diarahkan untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut, maka kebijakan ini dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat budaya akademik.

Pada akhirnya, perdebatan tentang pelatihan 20 JP bukanlah soal setuju atau tidak setuju terhadap kewajiban pengembangan diri. 

Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana kewajiban itu dirancang, dilaksanakan, dan dievaluasi. Kebijakan ini patut didukung sepanjang diarahkan untuk memperkuat profesionalisme dosen. 

Namun, kebijakan ini juga perlu dikawal agar tidak berhenti sebagai mekanisme administratif yang menambah beban dosen tanpa memperbaiki mutu akademik.

Pelatihan 20 JP sebaiknya menjadi pintu masuk untuk membangun budaya belajar sepanjang hayat di kalangan dosen. 

Dosen yang baik bukan hanya dosen yang telah tersertifikasi, tetapi dosen yang terus memperbarui diri, terbuka terhadap perubahan, menjaga integritas, dan memberi dampak nyata bagi mahasiswa, ilmu pengetahuan, serta masyarakat.

Karena itu, yang perlu ditakar bukan hanya jumlah jam pelatihan, melainkan juga makna dan dampaknya. Jika 20 JP hanya menjadi angka, ia akan mudah berubah menjadi formalitas administratif. 

Tetapi jika dirancang sebagai bagian dari ekosistem pengembangan profesi dosen, ia dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat mutu pendidikan tinggi Indonesia. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved