Hari Buruh
MayDay Hari Buruh yang Dirayakan Tapi Tidak Disejahterakan
buruh yang selama ini berkeringat di balik mesin produksi mendadak diposisikan sebagai pahlawan ekonomi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Peringatan-buruh-2026.jpg)
Oleh:
Muhammad Dirgantara
(Wakil Ketua SEMA IAIN Parepare)
TRIBUN-SULBAR.COM - Tanggal 1 Mei negara kembali hadir dengan tampil berwajah ramah, mengucap banyak pesan dan mengalirkan dari layar publik, janji kesejahteraan.
Diulang dengan intonasi yang sama, dan buruh yang selama ini berkeringat di balik mesin produksi mendadak diposisikan sebagai “pahlawan ekonomi”.
Realitas buruh bahkan lebih jujur daripada semua pidato-pidato resmi.
Baca juga: Warga Mamuju Calon Penerima Bantuan Diverifikasi Langsung Dinsos Sulbar Janji Tepat Sasaran
Baca juga: Pemerintah Pusat Buka Kemungkinan Batalkan Pemberlakuan Batas Belanja Pegawai 30 Persen di Sulbar
Pertanyaan menggantung dan semakin sulit dihindari: apakah Hari Buruh masih menjadi ruang perjuangan, atau telah berubah menjadi panggung basa-basi yang kehilangan makna?
Buruh tidak hidup dalam perayaan, mereka hidup dalam tekanan.
Upah yang diterima sering kali hanya cukup untuk bertahan, bukan untuk hidup layak. Kenaikan harga kebutuhan pokok berjalan lebih cepat daripada kenaikan upah.
Sementara, status kerja semakin tidak pasti kontrak jangka pendek, outsourcing, hingga skema kerja fleksibel yang sering kali hanya menguntungkan perusahaan.
Buruh juga dipaksa menerima keadaan, bukan karena mereka setuju, tetapi karena pilihan mereka semakin sempit.
Jika kita melihat kerangka hukum, negara sebenarnya tidak kekurangan dasar untuk melindungi buruh.
Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Jaminan ini bukan sekadar norma moral, tetapi mandat konstitusional yang seharusnya menjadi arah utama setiap kebijakan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah lama menjadi landasan perlindungan buruh, mengatur hak atas upah, jaminan sosial, dan kepastian kerja.
Namun, semua itu seolah mengalami pergeseran makna sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam narasi resmi, regulasi ini diklaim sebagai solusi untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan investasi.
Perlindungan buruh dikendurkan, sementara fleksibilitas bagi perusahaan diperluas, itu praktik yang malahan sebaliknya.
Hubungan kerja menjadi semakin longgar, pemutusan hubungan kerja lebih mudah dilakukan, dan sistem outsourcing semakin dilegalkan tanpa batas yang jelas.
Di titik inilah kita perlu jujur melihat negara sedang mengubah orientasi hukum ketenagakerjaan.
Dari yang semula berfungsi sebagai alat perlindungan, kini bergeser menjadi instrumen kompromi dengan kepentingan pasar.
Buruh tidak lagi dilihat sebagai subjek yang harus dilindungi, tetapi sebagai faktor produksi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi.
Kejam bagi buruh, bukan sekadar perubahan teknis, melainkan perubahan ideologis yang berdampak langsung pada kehidupan jutaan pekerja.
Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah memberikan peringatan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Putusan ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan.
Namun substansi yang bermasalah tetap dipertahankan, hanya dibungkus ulang dalam format yang dianggap lebih sah secara prosedural, itu malah menjadi sebaliknya.
Negara tampak lebih fokus memperbaiki legitimasi hukum daripada memperbaiki keadilan sosial.
Dalam sektor pengupahan, kondisi buruh juga tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Kebijakan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan memperkenalkan formula upah yang berbasis pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sekilas, pendekatan ini terlihat rasional dan terukur.
Dalam praktiknya menjauhkan upah dari kebutuhan hidup layak. Buruh tidak hidup dari angka inflasi, mereka hidup dari harga beras, biaya sewa, pendidikan anak, dan kebutuhan sehari-hari yang terus meningkat.
Ketika upah tidak mampu mengikuti realitas tersebut, maka yang terjadi adalah pemiskinan yang dilegalkan.
Situasi ini semakin kompleks ketika kita melihat perkembangan ekonomi digital. Pekerja platform seperti pengemudi ojek online, kurir, dan freelancer kini menjadi bagian besar dari struktur tenaga kerja.
Mereka tidak mendapatkan pengakuan sebagai pekerja formal, mereka disebut “mitra”, sebuah istilah yang tampak setara, tetapi sebenarnya menyembunyikan relasi kuasa yang timpang.
Perusahaan platform memiliki kendali penuh atas sistem kerja, sementara pekerja hanya bisa mengikuti aturan yang ditentukan sepihak.
Tidak ada jaminan sosial yang memadai, tidak ada perlindungan hukum yang jelas, dan tidak ada kepastian pendapatan.
Secara kasat inilah bentuk baru dari eksploitasi yang tidak lagi kasar dan terlihat, tetapi halus dan terstruktur.
Buruh tidak lagi dipaksa dengan kekerasan, tetapi dikendalikan melalui sistem yang membuat mereka tidak punya pilihan lain.
Mereka bekerja lebih lama, dengan penghasilan yang tidak pasti, tanpa perlindungan yang memadai.
Kebijakan dibuat dengan logika pertumbuhan ekonomi, tetapi melupakan dimensi keadilan sosial.
Buruh menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan, karena mereka dianggap tidak memiliki daya tawar yang cukup kuat, ruang bagi buruh untuk memperjuangkan haknya juga semakin menyempit.
Serikat buruh menghadapi berbagai tantangan, mulai dari regulasi yang membatasi hingga stigma negatif yang melekat pada gerakan mereka.
Aksi demonstrasi sering kali dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas, bukan sebagai bagian dari demokrasi.
Padahal, tanpa ruang untuk bersuara, buruh akan kehilangan satu-satunya alat untuk melawan ketidakadilan.
Hari Buruh seharusnya menjadi momen refleksi dan konsolidasi, dari sejarah panjang perjuangan buruh melawan eksploitasi. Namun hari ini, makna itu semakin tergerus.
Hari Buruh diperingati dengan seremoni, tetapi tanpa perubahan substansial.
Hanya menjadi simbol yang kosong dirayakan, tetapi tidak dirasakan.
Kesejahteraan buruh tidak akan tercapai hanya dengan pidato politik untuk berpihak, untuk meninjau ulang kebijakan yang tidak adil, dan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja untuk melindungi yang lemah.
Negara harus kembali pada mandat konstitusinya, menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, termasuk buruh.
Dan selama ketidakadilan itu masih ada, maka suara buruh tidak boleh diam.
Karena diam berarti menerima. Dan menerima, dalam kondisi seperti ini, sama saja dengan membiarkan ketidakadilan terus hidup tanpa perlawanan. (*)
| Kumpulan Pesan Inspiratif May Day 2026, Cocok Dibagikan ke WhatsApp, Instagram, dan Facebook |
|
|---|
| 15 Link Twiboon Hari Buruh 2025, Cocok Diunggah di Media Sosial |
|
|---|
| Hari Buruh! GMNI Sulbar Desak Disnaker Awasi Ketat Perusahaan dan Buka Layanan Aduan Buruh |
|
|---|
| 250 Polisi Disiagakan Amankan Aksi May Day di Simpang Lima Kali Mamuju Siang Ini |
|
|---|
| Daftar Ucapan Buat Semangat Bekerja Cocok Dibagikan di Hari Buruh 1 Mei |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.