Kamis, 11 Juni 2026

Anggota DPRD Polman

Polemik PAW DPRD Polman, Rudi Fair Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Menurut Hatta, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Polemik PAW DPRD Polman, Rudi Fair  Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PAW - Polemik pemecatan anggota DPRD Polewali Mandar (Polman), Rudi Fair, dari Partai Perindo terus bergulir, Selasa (9/6/2026). Informasi terbaru, gugatan Rudi Fair ke Mahkamah Partai Perindo ditolak, yang memperkuat keputusan terkait proses PAW. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Rudi Fair menyebut putusan Mahkamah Partai Perindo belum final dan kliennya telah menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Pihak Rudi meminta proses PAW ditunda hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap serta membantah kliennya tidak membayar iuran sama sekali.
  • Sementara DPW Perindo Sulbar menyatakan gugatan di Mahkamah Partai ditolak dan meminta DPRD serta KPU Polman segera menindaklanjuti proses PAW.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Rudi Fair, Hatta Kainang membenarkan adanya putusan Mahkamah Partai Perindo yang memberhentikan kliennya dari keanggotaan partai. 

Namun, pihaknya menegaskan keputusan tersebut belum bersifat final karena masih tersedia ruang upaya hukum melalui pengadilan.

Muhammad Hatta Kainang SH, mengatakan kliennya telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan pemberhentian anggota partai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Baca juga: Cuaca Sulbar Rabu Besok, Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan, Pesisir Waspada Angin Kencang

Baca juga: Keuangan Goyang hingga Salah Paham, Dua Shio Ini Diprediksi Apes Besok

"Ruang hukum dan keadilan tetap terbuka bagi anggota partai politik yang diberhentikan oleh partai. Hal tersebut diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan menjadi hak yang harus dihormati oleh semua pihak," ujar Hatta dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, proses pemberhentian tidak dapat dilakukan secara serta-merta selama masih terdapat mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Selain merujuk pada Undang-Undang Partai Politik, pihaknya juga mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurutnya aturan tersebut memberikan ruang agar proses administrasi politik menunggu adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait alasan pemberhentian, Hatta membantah klaim bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan pembayaran kewajiban kepada partai.

Ia menyebut kliennya telah meminta skema penyelesaian secara bertahap atau pengangsuran, namun permintaan tersebut tidak diterima.

"Klien kami tidak melakukan tindak pidana dan tidak merusak nama partai. Persoalan yang terjadi berkaitan dengan belum lunasnya iuran partai," katanya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Polewali Mandar dan Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar.

Surat tersebut berisi permohonan agar proses lebih lanjut ditunda sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Hatta, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved