Kamis, 11 Juni 2026

Anggota DPRD Polman

Polemik PAW DPRD Polman, Rudi Fair Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Menurut Hatta, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Polemik PAW DPRD Polman, Rudi Fair  Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PAW - Polemik pemecatan anggota DPRD Polewali Mandar (Polman), Rudi Fair, dari Partai Perindo terus bergulir, Selasa (9/6/2026). Informasi terbaru, gugatan Rudi Fair ke Mahkamah Partai Perindo ditolak, yang memperkuat keputusan terkait proses PAW. 

"Kami meminta semua pihak menunggu proses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung menguji perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Tolak Gugatan 

Polemik pemecatan anggota DPRD Polewali Mandar (Polman) bernama Rudi Fair dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terus bergulir, Selasa (9/6/2026).

Informasi terbaru, gugatan Rudi Fair ke Mahkamah Partai Perindo ditolak, artinya memperkuat keputusan proses Pergantian Antara Waktu (PAW).

Ketua DPW Perindo Sulbar, Andi Mappauda menyampaikan hasil sidang Mahkamah Partai Perindo telah keluar pada 3 Juni 2026.

"Intinya hasil sidang itu menolak gugatan saudara Rudi, setelah itu keluar, langsung kita tindaklanjuti surat keputusan itu ke DPRD Polman dan KPU Polman," kata Andi Mappauda kepada wartawan.

Dia menjelaskan hasil sidang mahkamah partai telah ditindaklanjuti dengan memasukkan surat rekomendasi ke DPRD Polman dan KPU Polman.

Andi Mappauda meminta agar KPU Polman dan DPRD Polman segera menindaklanjuti surat rekomendasi itu untuk proses PAW.

Rudi Fair sebagai anggota DPRD Polman masih dapat mengajukan perlawanan dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Keputusan ini sudah final dan mengikat, kalau pak Rudi mau menggugat masi bisa di PTUN," ungkapnya.

Dia menyampaikan kronologi permasalahan Rudi Fair bermula dari kewajiban pembayaran iuran partai yang tidak dibayarkan.

Sehingga Rudi Fair mendapat surat peringatan (SP) satu dan dua hingga dipecat karena tidak mengindahkan peringatan ini.

Andi Mappauda menyebut iuran partai Perindo sendiri senilai Rp5 juta per bulan yang tidak dibayar Rudi Fair sejak ia dilantik.

"Langsung pemberhentian dari pusat karena teguran itu tidak diindahkan, saya sudah beberapa kali ingatkan," ungkapnya.

Dia menyebut masalah ini merupakan kelalaian dari Rudi Fair, karena tidak mengikuti aturan partai.

Sementara Partai Perindo ingin memperlihatkan ketegasannya kepada seluruh kader yang tidak mengikuti aturan.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved