Senin, 8 Juni 2026

Kemnaker RI

Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

Seluruh skema ini dirancang untuk memberikan kepastian pelindungan bagi pekerja dan ketenangan bagi keluarga.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah
Istimewa
PERLINDUNGAN SOSIAL - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Penerima Upah (PU) sebagai upaya memberikan kepastian dan rasa aman dalam bekerja. 
Ringkasan Berita:
  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja penerima upah.
  • Program jaminan sosial mencakup JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko kerja.
  • Menaker mengajak perusahaan dan pemangku kepentingan memperkuat budaya sadar jaminan sosial demi kesejahteraan pekerja.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja penerima upah (PU) sebagai upaya memberikan kepastian dan rasa aman dalam bekerja.

Yassierli menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara untuk memastikan pekerja terlindungi dari berbagai risiko kerja sejak mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.

“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” ujar Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: Warga Gelar Ritual di Sungai Mapilli Polman, Harap 2 Bocah Hilang Tenggelam Segera Ditemukan

Baca juga: Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub, Ini Cara Daftar

Kepesertaan Sejak Awal Kerja Sangat Penting

Ia menjelaskan, pelindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seluruh skema ini dirancang untuk memberikan kepastian pelindungan bagi pekerja dan ketenangan bagi keluarga.

Menurut Yassierli, kepesertaan sejak awal bekerja menjadi langkah penting untuk memastikan pelindungan berjalan secara berkelanjutan, mengingat risiko kerja dapat terjadi tanpa dapat diprediksi.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun pemberi kerja, agar pelindungan dapat dirasakan secara lebih luas dan merata.

“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hidup pekerja Indonesia. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved