Jumat, 5 Juni 2026

Peras WNA Rp145,5 Miliar, Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Peras WNA Rp145,5 Miliar, Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Istimewa/istimewa
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menyebut kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. 
Ringkasan Berita:
  • KPK membongkar dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Imigrasi dan Kementerian Imipas dengan nilai mencapai Rp145,5 miliar.
  • Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy Karim yang diduga menerima aliran dana dari praktik tersebut.
  • Penyidik menyita aset miliaran rupiah mulai dari mobil mewah, emas, rekening, aset kripto hingga mata uang asing untuk kepentingan penyidikan.

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan dan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy Karim yang sebelumnya juga pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan diduga terjadi dalam rentang beberapa tahun melalui pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Bab 9 Rahmat Islam bagi Nusantara

Baca juga: Nilai Rupiah Melemah, Harga Oli Motor di Mamuju Tengah Melonjak

 Nilai uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut disebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Kasus ini disebut bermula dari pengembangan penyelidikan dan temuan transaksi mencurigakan yang kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik. KPK mengungkap adanya aliran dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan layanan keimigrasian.

Menurut penyidik, pola yang digunakan antara lain dengan memperlambat atau mempersulit proses administrasi sehingga pemohon diduga terdorong memberikan sejumlah uang tambahan agar proses berjalan lebih cepat.

Dugaan penerimaan uang dilakukan melalui berbagai cara, termasuk transfer dan perantara.

Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti berupa kendaraan, aset keuangan, logam mulia, hingga sejumlah mata uang asing.

Selain Silmy Karim, tersangka lain berasal dari jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan tahap awal selama 20 hari.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved