Kemenag RI
FORES Nilai Polemik Pernyataan Sekjen Kemenag Akibat Framing Parsial
Narasi tersebut kemudian memicu reaksi keras dari sebagian kalangan guru dan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Muh-Asdar-Prabowo-Koordinator-Bidang-Politik-Keamanan-dan-Maritim-FORES.jpg)
Ringkasan Berita:
- FORES menilai polemik pernyataan Sekjen Kemenag muncul akibat framing parsial di media sosial.
- Pernyataan dalam RDP DPR RI disebut bersifat teknis dan administratif, bukan kebijakan substantif.
- FORES mengajak publik dan media meningkatkan literasi kebijakan serta menjaga kualitas diskursus publik.
TRIBUN-SULBAR.COM – Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES) memberikan penilaian objektif terhadap polemik yang berkembang di ruang publik menyusul pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI terkait isu guru agama dan madrasah.
Polemik tersebut mencuat setelah beredar potongan pernyataan Sekjen Kemenag, Prof Kamaruddin Amin, di media sosial yang ditafsirkan seolah-olah Kementerian Agama tidak mengakui keberadaan guru madrasah swasta dan melepaskan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan mereka.
Narasi tersebut kemudian memicu reaksi keras dari sebagian kalangan guru dan publik.
Baca juga: Dari Vatikan, Menag Nasaruddin Umar Serukan Perdamaian Dunia
Baca juga: Nasaruddin Umar Raih Skor Kepuasan Tinggi, Jadi Teladan Menteri Profesional di Kabinet Prabowo
FORES menilai, polemik itu tidak lahir dari substansi kebijakan, melainkan dari pemangkasan pernyataan secara parsial serta minimnya literasi kebijakan publik, sehingga penjelasan administratif yang disampaikan dalam forum resmi DPR bergeser menjadi isu liar di ruang publik.
Pernyataan Dinilai Bersifat Teknis dan Administratif
Menurut Muh. Asdar Prabowo, Koordinator Bidang Politik, Keamanan, dan Maritim FORES, pernyataan yang disampaikan Sekjen Kemenag dalam RDP bersifat teknis dan administratif, khususnya dalam menjelaskan kompleksitas pengangkatan guru agama dan guru madrasah yang berasal dari berbagai skema kepegawaian.
“FORES menilai polemik yang muncul lebih banyak disebabkan oleh pemangkasan pernyataan pejabat publik secara parsial dan minimnya literasi kebijakan di ruang publik. Penjelasan administratif yang disampaikan dalam forum resmi DPR dipotong dari konteksnya, sehingga bergeser menjadi narasi seolah-olah negara menafikan guru madrasah swasta. Ini adalah bentuk distorsi wacana yang berbahaya bagi kualitas demokrasi dan tata kelola kebijakan publik,” ujar Asdar di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Asdar menjelaskan bahwa dalam perspektif kebijakan publik, tidak ada kepentingan rasional bagi pejabat negara untuk menyinggung atau meniadakan peran guru madrasah, terlebih ketika pemerintah sedang menjalankan berbagai program afirmasi bagi peningkatan kesejahteraan guru.
Sementara itu, Direktur Eksekutif FORES, Fathullah Syahrul, menegaskan pentingnya membedakan secara tegas antara kekeliruan komunikasi dan kesalahan kebijakan.
Menurutnya, substansi yang disampaikan oleh pejabat publik Kementerian Agama justru menunjukkan komitmen negara dalam memperbaiki tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah.
“FORES menilai bahwa substansi kebijakan Kementerian Agama justru menunjukkan keberpihakan yang konsisten terhadap guru madrasah, sebagaimana tercermin dalam akselerasi sertifikasi guru, peningkatan Tunjangan Profesi Guru, serta penguatan sistem pendataan melalui SIMPATIKA dan regulasi yang ada,” kata Fathullah.
Fathullah menambahkan, polemik ini menjadi pelajaran penting mengenai perlunya peningkatan literasi kebijakan publik, terutama di tengah ekosistem media sosial yang rawan memotong pernyataan pejabat tanpa konteks utuh.
“Kritik terhadap kebijakan publik harus dibangun di atas pemahaman yang menyeluruh terhadap sistem dan regulasi, bukan semata-mata narasi emosional yang berpotensi menyesatkan masyarakat,” pungkasnya.
FORES pun mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan pemangku kepentingan untuk mengedepankan sikap kritis yang berimbang, berbasis data, serta menjunjung etika demokrasi dalam menyikapi isu-isu kebijakan publik.
“Mendukung rasionalitas kebijakan dan meluruskan distorsi informasi bukanlah sikap membela individu, melainkan upaya menjaga kualitas diskursus publik dan kepercayaan terhadap institusi negara,” tutup Fathullah.(*)
Kemenag RI
Forum strategis pembangunan nasional (Fores)
Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Prof Kamaruddin Amin
Muh Asdar Prabowo
| Kemenag Fokus Perkuat Perlindungan Hak Anak di Pesantren, Dorong Sistem Ramah Santri |
|
|---|
| Pastikan Pendidikan Santri Ndolo Kusumo Pati Tetap Berjalan, Kemenag Fasilitasi Pemindahan |
|
|---|
| HORE! Kemenag Usul 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK, Tunjangan TPG Juga Bakal Cair Tiap Bulan |
|
|---|
| Kabar Gembira! Kemenag RI Berikan Insentif untuk Guru Non PNS di 2025, Siapkan Anggaran Rp897 M |
|
|---|
| Kanwil Kemenag Sulbar Dorong Pondok Pesantren di Sulbar Mandiri Secara Ekonomi |
|
|---|