PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Positif Narkoba Batal Terima SK
Ia menegaskan, ketiga PPPK tersebut melanggar aturan yang tidak dapat ditoleransi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/PPPK-Paruh-Waktu-di-Kabupaten-Bone-batal-terima-SK-karena-positif-narkoba.jpg)
Ringkasan Berita:
- Dari 4.424 PPPK Paruh Waktu yang lolos di Kabupaten Bone, tiga calon (dari operator sekolah, Disdag, dan Diskoperasi) diberhentikan karena hasil tes urine dinyatakan positif narkoba.
- Kepala BKPSDM Bone menegaskan Pemkab tidak memberi toleransi dan memberhentikan ketiganya. Ini bagian dari upaya deteksi dini penyalahgunaan narkotika di jajaran Pemkab.
- Proses penerbitan SK bagi PPPK yang tersisa sedang berjalan dan ditargetkan selesai serta diserahkan pada bulan Desember 2025 ini.
TRIBUN-SULBAR.COM - Akibat positif narkoba, honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, batal terima SK PPPK Paruh Waktu.
Di Kabupaten Bone, sebanyak 4.424 dinyatakan lolos PPPK Paruh Waktu.
Namun, tiga diantaranya harus batal terima SK karena positif narkoba.
Ketiga PPPK Paruh Waktu tersebut diketahui positif narkoba setelah tes urine.
Baca juga: Positif Narkoba, Tiga Oknum Polisi Polda Sulbar Terancam Dipecat
Hal tersebut telah dikonfirmasi Kepala BKPSDM Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam via telepon kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (6/12/2025).
Menurut Edy, tiga orang calon PPPK ini langsung diberhentikan.
Ia menegaskan, ketiga PPPK tersebut melanggar aturan yang tidak dapat ditoleransi.
“Berdasarkan laporan BNN, hari pertama tes urine ada satu orang positif narkotika. Kemarin, ada dua orang lagi terdeteksi. Jadi totalnya ada tiga orang dan mereka sudah mengakui perbuatannya,” jelas Edy.
Ia menegaskan Pemkab Bone tidak memberikan ruang bagi pegawai yang terlibat penyalahgunaan narkotika, terlebih mereka yang akan diangkat sebagai PPPK.
“Tiga orang tersebut langsung diberhentikan. Tidak ada toleransi, apalagi bagi PPPK,” tegasnya.
Tiga calon PPPK yang dinyatakan positif narkoba masing-masing berasal dari formasi operator sekolah, satu dari Dinas Perdagangan, dan satu dari Dinas Koperasi.
Sementara itu, Edy menyebutkan proses penerbitan SK PPPK paruh waktu sudah berjalan dan ditargetkan selesai pada bulan Desember 2025.
“SK PPPK Paruh Waktu kami usahakan diserahkan bulan ini. Proses SK sudah diprint di BKPSDM dan sementara berjalan paraf hierarki,” ujarnya.
Setelah seluruh paraf selesai dan Bupati Bone menandatangani dokumen, BKPSDM akan menjadwalkan penyerahan SK serta penandatanganan perjanjian kerja.
| Bupati Mamuju Tengah Perbolehkan PPPK Paruh Waktu Ambil Pekerjaan Tambahan |
|
|---|
| Curhat Sawir, Nakes di Mamuju Tengah yang Mengabdi Sejak 2010 Kini Resah Pikirkan Nasib PPPK |
|
|---|
| Efisiensi Anggaran, 42 Persen APBD Pasangkayu 2026 Terserap untuk Gaji 1.991 PNS dan PPPK |
|
|---|
| Nasib 50 Honorer Puskesmas Bambu Terombang-ambing, Kapus: Masih Menanti Regulasi Final BLUD |
|
|---|
| Usulan Ditolak Kemenpan RB, Ribuan Honorer di Mamuju Harus Gigit Jari, Sekda Klaim Punya Solusi |
|
|---|