Legislator Gerindra Tersangka

Legislator Cantik dari Partai Prabowo Tersangka Kasus Jual Beli Sapi

Penetapan tersangka Israwati dikonformasi oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta pada 22 Oktober 2025.

Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com/ https://goodkind.id/
TERSANGKA - Legislator cantik Gerindra di Takalar tesangka kasus penggelapan hasil jual beli sapi. 

Pada tahun 2022, ia sempat maju bertarung pada pemilihan kepala desa Bontomarannu. 

Namun, Daeng Rannu kalah. Muhammad Nasir Dg Gading keluar sebagai pemenang. 

Perdana Jadi Legislator

Israwati, S.Pd., Dg Rannu pertama kali terpiliha menjadi anggota DPRD Takalar.

Ia menggelar acara syukuran atas pelantikannya di kediamannya di Dusun Balang, Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, pada Senin (26/8/2024) lalu.

Syukuran ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, keluarga, sahabat, dan seluruh tim pemenangan (pejuang) yang telah mendukung politikus Partai Gerindra dengan nomor urut 6 ini.

Acara tersebut menjadi ajang silaturahmi dan wujud syukur atas amanah yang diberikan oleh masyarakat Takalar, khususnya di Daerah Pemilihan 3 (Dapil 3).

Israwati, seorang perempuan muda yang dikenal berdedikasi tinggi dan memiliki jiwa sosial, menyampaikan komitmennya untuk bekerja keras menjalankan amanah rakyat.

"Tanpa perjuangan mereka (keluarga, pendukung, dan tim pemenangan), saya tidak bisa dilantik hari ini," ujarnya.

Ia bertekad memperjuangkan aspirasi masyarakat, membawa perubahan positif, dan kemajuan bagi Kabupaten Takalar di berbagai sektor, terutama di Desa Bontomarannu.

Masyarakat Bontomarannu menggantungkan harapan besar kepada Israwati agar dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi desa mereka.

Pendidikan 

SMA Negeri 3 Takalar, 2005-2008

S1 Universitas Negeri Makassar, 2008-2014

Organisasi

Ketua Ambalan Putri Smatrik, 2006-2007

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)  Takalar,  2023-2028

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved